Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Crazy Rich Surabaya Budi Said Cabut Gugatan PKPU terhadap Antam
2 Februari 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Budi Said, crazy rich asal Surabaya, mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Gugatan PKPU tersebut diajukan Budi Said pada November 2023 di pengadilan niaga PN Jakarta Pusat dengan register perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilayangkan karena dia menganggap Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.
Pencabutan gugatan dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Sidang penetapan pencabutan akan dilangsungkan 6 Februari mendatang.
“Di SIPP [Sistem Penelusuran Informasi Perkara], agenda tanggal 6 Februari 2024 untuk pembacaan penetapan pencabutan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (01/2).
Pencabutan PKPU ini disambut baik kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor. Terlebih, mereka sudah menyerahkan ratusan bukti untuk menjelaskan bahwa utang yang diajukan Budi Said adalah tanpa dasar.
“Kami berharap dengan adanya pencabutan yang disampaikan oleh Pemohon PKPU, majelis hakim dapat mengambil sikap yang tepat, karena sebelumnya kami kan juga sudah mengajukan jawaban atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Budi Said. Semoga jawaban kami dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengambil sikap,” kata Fernandes dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
Fernandes mengaku tidak mengetahui alasan pencabutan PKPU Budi Said. Dia hanya menegaskan bahwa pencabutan telah dilakukan dan itu akan berdampak baik pada Antam, perusahaan yang memegang peran penting iklim investasi emas Indonesia.
“Pada dasarnya kami selalu mengupayakan yang terbaik untuk klien dan pencabutan ini patut kita syukuri,” imbuh dia.
Budi Said sebelumnya mengajukan PKPU karena dia menang pada peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antam ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak PK yang diajukan Antam atas kasasi terkait sengketa pembayaran emas 1 ton lebih.
Dengan ditolaknya PK itu, Antam diharuskan menyerahkan kekurangan emas sebanyak 1,136 ton, yang sebelumnya ditransaksikan dengan Budi Said.
Berjalannya waktu, ternyata transaksi emas Budi Said Vs Antam itu semakin kompleks. Diwarnai penipuan hingga dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Pada kasus korupsinya, Budi Said adalah salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat bersama Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam dan beberapa pihak lain.
Budi Said dkk diduga melakukan pemufakatan jahat dan merekayasa jual beli emas yang berdampak pada kerugian yang dialami PT Antam. Angka kerugiannya fantastis, mencapai Rp 1,1 triliun.
Kini, konglomerat Surabaya itu tengah mendekam dalam tahanan Kejaksaan Agung.