Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Perdana Kasus 1,1 Ton Emas Antam

27 Agustus 2024 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pembelian 1,1 ton emas. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Budi tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.23 WIB. Ia tampak mengenakan setelan kemeja putih yang dibalut dengan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Setelah memasuki ruang sidang, Budi melepas rompinya dan duduk menunggu sidang dimulai. Budi tampak didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
"Selasa 27 Agustus 2024, jam 10:00 sampai dengan selesai. Agenda Sidang Pertama," bunyi jadwal sidang dikutip dari situs PN Jakpus.
Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
ADVERTISEMENT
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.