Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Cabut Gugatan PKPU Terhadap Antam
6 Februari 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Crazy rich Surabaya , Budi Said, resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam (Persero) Tbk. Pencabutan tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan hari ini, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Termohon tersebut,” begitu petikan putusan majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Di antaranya, termohon PKPU yaitu PT Antam Tbk. merupakan suatu badan hukum berbentuk persero yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Artinya, dalam hal permohonan PKPU ditujukan terhadap BUMN maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai ketentuan dalam Pasal 223 jo. Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa yang bisa mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
Pertimbangan lainnya, adalah terkait adanya dugaan tindak pidana dalam transaksi antara Budi Said Vs Antam tersebut. Khususnya dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
“Hubungan hukum antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU yang menyebabkan timbulnya utang ternyata diduga berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sehingga pembuktian perkara PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana,” lanjut pertimbangan tersebut.
Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.
“Tentunya putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Antam merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat. Sebagaimana dapat dilihat dari likuiditas dan solvabilitas Antam yang sangat baik, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Antam jatuh ke dalam PKPU,” kata Fernandes dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2).
“Berakhirnya perkara PKPU ini juga berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021,” tambah Fernandes.
Sebelumnya, Budi Said mengajukan PKPU karena dia menang pada peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antam ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak PK yang diajukan Antam atas kasasi terkait sengketa pembayaran emas 1 ton lebih.
ADVERTISEMENT
Dengan ditolaknya PK itu, Antam diharuskan menyerahkan kekurangan emas sebanyak 1,136 ton, yang sebelumnya ditransaksikan dengan Budi Said. Namun tak kunjung dibayar Antam.
Tapi berjalannya waktu, ternyata transaksi emas Budi Said Vs Antam itu semakin kompleks. Diwarnai penipuan hingga dugaan korupsi.
Pada kasus korupsinya, Budi Said adalah salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat bersama Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam.
Budi Said dkk diduga melakukan pemufakatan jahat dan merekayasa jual beli emas yang berdampak pada kerugian yang dialami PT Antam. Angka kerugiannya fantastis, mencapai Rp 1,1 triliun. Kini, Budi Said sudah menjadi tahanan Kejagung.