Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT
Tanggal 18 September 1970 usai berjualan, seorang gadis penjual telur bernama Sumarijem atau yang dikenal dengan nama Sum Kuning, dipepet sebuah mobil berjenis Jeep Station Wagon.

Beberapa orang membekap dan langsung menariknya ke dalam mobil saat ia berjalan persis di depan Asrama Polisi Pathuk, kawasan Ngampilan, Sleman, Yogyakarta.
Di dalam mobil, Sum Kuning berusaha melawan, namun tak berhasil karena para pelaku berjumlah lebih dari 1 orang dan tenaga mereka sangat besar membekap Sum Kuning.
Di dalam mobil, ia juga diancam dengan belati atau pisau, sehingga Sum Kuning ketakutan. Tak hanya itu, Sum Kuning juga dibius hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi setengah sadar, Sum Kuning diperkosa beramai-ramai.
Penduduk Yogyakarta geger, kasus perkosaan Sum Kuning langsung menjadi headline media massa saat itu. Tak hanya di Yogyakarta, kasus ini juga diberitakan media massa nasional yang mengutuk keras perkosaan tersebut.
Sum Kuning dibawa kenalannya ke rumah sakit Bethesda, Yogyakarta untuk diperiksa. Namun anehnya, begitu Sum Kuning keluar dari rumah sakit, dia justru ditahan oleh polisi. Sum Kuning dituduh memberikan keterangan palsu. Padahal menurut visum, Sum Kuning mengalami pendarahan di bagian kelamin dengan selaput dara yang robek.
Publik yang geram, meminta kepolisian membebaskan Sum Kuning dari segala tuduhan karena masyarakat menganggap Sum Kuning adalah korban. Namun, Sum Kuning tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu.
Kasus Sum Kuning disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta secara tertutup. Dalam sidang itu pula, tiba-tiba polisi menghadirkan Trimo, seorang pedagang bakso yang dituduh sebagai pemerkosa Sum Kuning. Meski di persidangan, Trimo menolak mentah-mentah semua tuduhan polisi kepadanya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Sum Kuning 3 bulan penjara dan satu tahun percobaan karena dianggap memberikan keterangan palsu bahwa dirinya diperkosa. Tapi Hakim Lamijah Moeljarto menyatakan Sum Kuning tidak memberikan keterangan palsu, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Kasus ini kembali diselidiki. 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan persidangan untuk kasus ini kembali bergulir. Di akhir putusan, kesepuluh orang tadi dibebaskan karena dianggap tak terbukti memperkosa. Namun, ada pemberitaan yang menyebut, 2 dari 10 orang tadi dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara, sementara yang lainnya dibebaskan.
Saking kontroversialnya kasus tersebut, di tahun 1980 dibuatlah sebuah Film berjudul 'Perawan Desa' yang menceritakan malangnya nasib Sum Kuning.
Namun, hampir 50 tahun berselang, tak pernah ada yang tahu, siapa sebenarnya pemerkosa Sum Kuning. Kasus ini juga merupakan bentuk kelamnya penegakan hukum di era orde baru.
Simak video di atas untuk mengetahui kelanjutan cerita misterinya dalam Crime Story kumparan episode 3.
ADVERTISEMENT