news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

CSIS Ingatkan RUU Ciptaker Harusnya Jadi Pembelajaran saat Susun RKUHP

7 Juli 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nicky Fahrizal. Foto: Facebook/Nicky Fahrizal
zoom-in-whitePerbesar
Nicky Fahrizal. Foto: Facebook/Nicky Fahrizal
ADVERTISEMENT
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, meminta pemerintah dan anggota DPR untuk dapat berkaca dari pengalaman terdahulu sebelum memutuskan untuk menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, RUU Cipta Kerja menjadi rancangan UU yang dapat jadi contoh terbaik untuk hal ini. RUU Cipta Kerja dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.
Namun kenyataannya, RUU Cipta Kerja justru memuat sejumlah pasal bermasalah atau kontroversial mulai dari UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, hingga UU Pers dan Pendidikan. Dari situ, Nicky menilai seharusnya para pengambil keputusan harusnya dapat lebih bijak lagi.
"Isu penting lainnya adalah mengenai partisipasi publik yang bermakna. Pengalaman putusan MK mengenai Cipta Kerja harusnya ini menjadi lesson learnt bagi pembentuk undang-undang khususnya RKUHP," ujar Nicky dalam agenda CSIS Media Briefing dengan tajuk: Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil yang digelar secara hybrid, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
Nicky mengaku tidak ingin hal yang sama terjadi dengan RKUHP. Sebab, aturan baru dalam KUHP tersebut nantinya akan jadi langkah pemerintah dalam memperbarui hukum pidana yang berlaku saat ini.
"Mengapa demikian? Pengalaman ini cukup pahit ketika suatu produk undang-undang dinyatakan inkonstitusional. Maka karena tadi saya katakan bahwa RKUHP ini mengusung misi yang cukup berat, krusial untuk memperbarui hukum pidana, maka jangan sampai partisipasi bermakna itu diabaikan," tegas Nicky.
Karenanya, ia berharap komunikasi terhadap publik harus dikedepankan. Pemerintah dituntut untuk terbuka akan segala hal yang nantinya diatur dalam UU yang baru.
"Banyak kajian untuk menyempurnakan RKUHP namun tidak semuanya bisa diadopsi, tidak semua bisa didengarkan terkadang diabaikan," kata Nicky.
"Seharusnya apabila menginginkan partisipasi publik yang lebih bermakna, maka akses publik terhadap draft harus dibuka dari sebelumnya supaya publik bisa memberikan opini memberikan pandangan bagaimana hukum pidana bisa selaras dengan demokrasi," pungkasnya.
Hukuman Penjara Di Draf Final RKUHP Foto: kumparan