CSIS Usul PT 3,5% di 2029: PT 5% Bisa Buat 20 Juta Suara Tak Terwakili

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Arya Fernandes mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Arya menilai penerapan PT 5 persen berpotensi membuat sekitar 20 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Menurutnya, besaran ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan tujuan sistem pemilu, mulai dari meningkatkan keterwakilan, menjaga stabilitas politik hingga mengurangi fragmentasi partai.

“Pertanyaannya adalah apa tujuan kita menerapkan ambang batas? Apakah kita ingin meningkatkan keterwakilan? Apakah kita ingin membuat governability atau stabilitas politik? Apakah kita ingin mengurangi fragmentasi? Itu akan menentukan berapa ambang batas yang akan kita terapkan,” kata Arya dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Menurut Arya, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi membuat jumlah partai di DPR terlalu banyak sehingga efektivitas parlemen dapat terganggu. Kondisi itu juga berpotensi meningkatkan risiko kebuntuan dalam pengambilan keputusan.

“Kalau kita terapkan ambang batas yang terlalu kecil, misalnya 1%, itu akan membuat banyak sekali partai-partai politik di DPR, sehingga parlemennya menjadi kurang efektif, dan potensi legislative deadlock-nya akan membesar, instabilitas akan juga membesar kalau ambang batasnya terlalu kecil,” terangnya.

Namun, Arya mengingatkan ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko mengurangi keterwakilan masyarakat. Ia menyinggung wacana kenaikan PT menjadi 5 persen yang menurut perhitungannya dapat menyebabkan sekitar 20 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Karena itu, Arya mengusulkan penurunan PT secara bertahap, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

“Jadi menurut saya kita bisa turunkan secara bertahap, 3,5% di 2029 lalu kita terapkan secara permanen 3% di pemilu berikutnya,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam seminar "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta Pusat, Senin (26/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Kenaikan PT Tak Didukung Data

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai kenaikan ambang batas parlemen untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR tidak didukung oleh data.

Menurut Djayadi, sistem kepartaian Indonesia cenderung stabil, dengan jumlah partai efektif di DPR berada pada kisaran enam hingga delapan partai sejak Pemilu 1999 hingga 2024.

“Pertama, sistem kepartaian kita mengalami stabilisasi. Hubungan antara pemilih dan partai semakin ajek, sehingga kecenderungan pemilih untuk memilih partai tertentu berlanjut dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Jumlah partai efektif di DPR sejak 1999 hingga 2024 berada di kisaran 6 sampai 8 partai,” kata Djayadi.

Dengan kondisi tersebut, Djayadi menilai kenaikan ambang batas parlemen bukanlah langkah yang diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

“Karena itu, alasan penyederhanaan partai dengan menaikkan ambang batas parlemen, menurut saya, tidak didukung oleh data dan fakta yang kita miliki,” ungkap Djayadi.

Dua Model Ambang Batas

Arya menjelaskan terdapat dua model ambang batas dalam sistem pemilu, yakni legal threshold yang ditetapkan melalui undang-undang dan natural threshold yang terbentuk dari pengaruh sistem pemilu, besaran kursi, serta mekanisme konversi suara.

Besaran ambang batas di berbagai negara pun bervariasi, mulai dari 1 persen hingga 7–10 persen. Menurut Arya, perbedaan tersebut dipengaruhi oleh sistem politik, sistem pemilu, dan sistem pemerintahan masing-masing negara.

“Itu menentukan berapa atau kenapa terjadi variasi-variasi yang berbeda di sistem ambang batas,” ujar Arya.

Terkait pengaturan PT di Indonesia, Arya menyebut Mahkamah Konstitusi memberikan lima pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan.

“Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, ada lima pertimbangan hukum yang diberikan oleh Mahkamah: pertama, ambang batas harus berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, penyederhanaan partai, tuntas sebelum Pemilu 2029, dan partisipasi bermakna,” kata Arya.

MK memang dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK meminta perubahan besaran PT memperhatikan keberlanjutan, proporsionalitas, penyederhanaan partai, penyelesaian sebelum tahapan Pemilu 2029, serta partisipasi publik yang bermakna.

Arya menilai besaran PT perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas parlemen.

“Nah, menurut saya, perlu angka yang moderat kita terapkan dalam ambang batas ini, yaitu mencari titik keseimbangan antara representasi dan stabilitas,” tuturnya.