Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin, Tariq Ramadan, Divonis Bersalah Kasus Perkosaan
10 September 2024 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Cendekiawan Muslim Tariq Ramadan divonis bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan pemaksaan seksual oleh pengadilan di Jenewa, Swiss, pada Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
"Divisi Banding dan Peninjauan Pidana menemukan bahwa beberapa kesaksian, sertifikat, catatan medis, dan pendapat ahli independen sesuai dengan kesaksian penggugat," kata pemerintah pengadilan Jenewa dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.
Tariq (62) merupakan cucu dari pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin, Hassan al Banna. Tesis doktoral Tariq menulis mengenai perjuangan dari pendahulunya.
Nama Tariq mencuat ke publik pada era 2000an. Ketika itu dia memperoleh gelar profesor dari universitas ternama di Inggris Oxford.
Kemudian Tariq keliling dunia untuk mengajar. Pada 2004 majalah Time memasukkan Tariq ke dalam 100 orang paling berpengaruh di dunia.
Time menyebut Tariq punya pengaruh besar penyebaran Islam di Eropa. Secara lantang Tariq juga menolak tuduhan sebagai sosok antisemit. Dia menduga tuduhan itu adalah pembungkaman atas kritiknya terhadap pendudukan Israel di Palestina.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menyeret nama Tariq mulai muncul pada 2017. Ketika itu dia dituduh terlibat dugaan pelecehan di Prancis.
Ada empat wanita yang mengaku sebagai korban perkosaan Tariq di Prancis pada periode 2009 sampai 2016. Sedangkan, seorang perempuan Swiss melaporkan Tariq pada 2018 atas dugaan perkosaan 10 tahun sebelumnya.
Pada 2018 Tariq mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan seorang wanita Prancis di luar pernikahan. Dengan wanita itu Tariq memiliki empat anak.
Tariq kemudian mengaku menderita depresi dan Sklerosis.
Pada sidang pra-peradilan di Swiss pada 2008 Tariq menghabiskan waktu sembilan bulan penjara. Ia dilepaskan pada November tahun yang sama.
Atas vonis terbaru ini, Tariq akan menjalani hukuman tiga tahun penjara. Ia bisa mengajukan banding ke pengadilan federal yang posisinya lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Tariq dalam kesaksiannya menyebut, tindakan seksualnya dilakukan atas dasar sama-sama mau bukan pemaksaan.