news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Cucu SYL Punya Perusahaan Tambang, Baru 3 Bulan Sudah Ambil Rp 100 Juta

30 Mei 2024 0:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dkk, dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dkk, dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andri Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi, tercatat memiliki perusahaan tambang bernama PT Nagatana Pilar Abadi. Hakim yang menangani SYL merasa heran karena baru tiga bulan setelah perusahaan itu didirikan, Bibi sudah mengambil uang Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Saat ini perempuan kelahiran 25 Maret 1998 itu sudah mundur dari posisinya sebagai komisaris utama karena nyaleg DPR.
Hal ini terungkap dalam keterangan asisten anak SYL Indira Chunda Thita Syahrul yang merupakan ibu Bibi, Nur Habibah Al Majid, di persidangan lanjutan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk terdakwa SYL di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Habibah mengaku sempat menggantikan Bibi menjadi komisaris utama saat Bibi ikut pemilu. Ia menjadi komisaris utama sekaligus tukang catat pengeluaran perusahaan selama dua bulan.
“Jadi ketika saya menjadi personal asisten Bu Thita, aktivitas dengan Bu Thita itu tidak banyak Yang Mulia, jadi saya diminta juga untuk menemani adinda Bibi, nah ketika itu Bibi memulai perusahaan itu … [tahun] 2022,” jelas Habibah kepada hakim.
ADVERTISEMENT
“Saya diminta untuk pencatatan pengeluaran. Jadi di PT itu setahu saya ada Bu Bibi sebagai komisaris, dan Muhammad Renold sebagai direktur,” tambah Habibah.
Dia mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai Muhammad Renold. Yang dia tahu, rekan Bibi tersebut juga orang Makassar. Mereka berdua yang meminta Habibah membantu pencatatan pengeluaran perusahaan.
“Jadi hanya ada dua mereka. Lalu [mereka] membutuhkan pencatatan pengeluaran,” kata Habibah.
Hakim kemudian kembali mempertanyakan, mengapa yang dicatat hanya pengeluaran.
“Pemasukan juga?” tanya hakim.
“Tidak Yang Mulia, hanya pengeluaran saja,” jawab Habibah.
“Emang perusahaan itu perusahaan apa?” tanya hakim lagi.
“Setahu saya itu perusahaan tambang, Yang Mulia,” lanjut Habibah.
“Pengeluaran itu Saudara tahu untuk apa? Atau hanya bagaimana, mencatat?” tanya hakim lagi.
ADVERTISEMENT
“Saya hanya mencatat pengeluaran kecil-kecil karena itu perusahaan baru memulai seperti buat mess, beli kasur-kasur karyawan, hanya seperti itu Yang Mulia,” kata Habibah menjelaskan tugasnya.
“Terus pemasukan ini saudara di sini (BAP) ada mengirim, mengambil uang, dan lain sebagainya?” kata hakim membaca BAP.
“Oh itu beda lagi. Ini kan hanya di awal saja Yang Mulia,” kata Habibah.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dkk, dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Habibah menjelaskan, awalnya dirinya memang diminta mencatat pengeluaran. Seiring berjalannya waktu, dia kemudian diminta Renold untuk menukar uang dari rupiah ke USD beberapa kali.
“Untuk apa itu uang itu?” tanya hakim.
“Saya tidak tanya Yang Mulia,” jawab Habibah.
“Tapi uang itu kemudian dimasukkan ke rekening atau bagaimana?” tanya hakim lagi.
“Dari rekening PT Nagatana ditransfer ke rekening saya. Saya ambil cash ke bank, saya tukar ke USD. Dari USD saya serahkan ke Muhammad Renold,” jelas Habibah.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian menggali lagi apakah ada dana perusahaan yang juga diberikan ke Bibi atau Thita. Habibah kemudian mengiyakan. Ia mengaku pernah mengambil uang perusahaan senilai Rp 100 juta untuk Bibi. Saat itu perusahaan tambang tersebut baru berdiri sekitar 3 atau bulan.
“Ke Muhammad Renold, ada enggak dana-dana yang kemudian diserahkan ke Bibi atau ke Indira gitu?” tanya hakim.
“Kalau untuk tukar USD itu ke Renold semua, lalu ada sekali saya diminta oleh Bibi untuk mengambil uang Rp 100 juta,” kata Habibah.
“Setelah beberapa lama itu perusahaan berdiri?” tanya hakim mempertegas.
“Itu seingat saya baru 3 atau 5 bulan, kurang dari 5 bulan Yang Mulia,” jawab Habibah.
“3 atau 5 bulan tapi sudah mengambil uang dari perusahaan itu?” hakim lagi.
ADVERTISEMENT
“Di-transfer oleh Muhammad Renold,” imbuh Habibah.