Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Curhat AKP Irfan: dari Adhi Makayasa Jadi Terdakwa karena Sambo
6 Desember 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Apa yang membuat Saudara sedih?” tanya Hakim kepada Irfan yang dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
“Karena karier saya masih panjang Yang Mulia,” jawab Irfan.
“Saya hanya menjalankan perintah, namun ternyata ada perintah tersebut disalah-artikan Yang Mulia,” lanjutnya.
Irfan merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian Tahun 2010. Tidak sembarang orang bisa menerima penghargaan ini.
Adhi Makayasa baru diberikan kepada seseorang yang dinilai mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek yaitu, akademis, jasmani, dan kepribadian. Biasanya penghargaan ini diberikan langsung oleh Presiden.
Namun polisi berprestasi ini nasibnya di ujung tanduk. Ia tengah menunggu putusan sidang kode etik kepolisian.
Saat ini, Irfan ialah terdakwa kasus obstruction of justice. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo dkk turut menutupi pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, ia disebut menjadi pihak yang mengamankan 3 DVR CCTV di Duren Tiga. Pengambilan DVR di sekitar lokasi pembunuhan Yosua itu diduga dilakukan secara ilegal.
Hal ini diduga tak terlepas dari perintah Sambo untuk mengamankan saksi dan bukti terkait pembunuhan Yosua. Sambo diduga sudah menyiapkan skenario dalam membunuh Yosua serta upaya untuk menutupinya.
Dalam upayanya, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV. Hendra kemudian mengarahkan Agus Nurpatria yang meminta Ari Cahya alias Acay.
Namun lantaran Acay berhalangan karena di Bali, ia mengutus AKP Irfan selaku anak buahnya perihal CCTV tersebut. Hal itu yang kemudian menyeret Irfan sebagai terdakwa.