Curhat Azis Syamsuddin: Jadi Tukang Cuci Mobil dan Loper Koran di Australia

31 Januari 2022 13:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Wakil Ketua DPR itu.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoinya, Azis bercerita soal kilas balik soal kehidupannya. Menurut dia, hal itu penting dibacakan dalam pleidoi sebagai gambaran pembentukan karakter dirinya.
"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan pribadi saya ini dengan mengungkapkan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya sebagai masyarakat biasa," kata Azis membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Azis Syamsuddin merupakan bungsu dari 5 bersaudara dari pasangan Chosiah Hayum dan Syamsuddin Rahim yang lahir pada 31 Juli 1970 di Jakarta. Ayahnya ialah seorang pegawai negeri di bank pemerintah yang selalu berpindah-pindah daerah karena penempatan tugas.
"Ditugaskan setiap 3 tahun pindah ke berbagai daerah, saya bersama 4 saudara saya juga selalu turut ikut ke mana ayah pindah," ujar dia.
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Penempatan itu mulai dari Singkawang, Tanjung Balai Karimun, Padang, hingga kembali ke Jakarta. Ia kemudian tinggal di rumah susun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Perjalanan ini memperkenalkan saya dengan berbagai macam karakter kehidupan yang keras budaya berbeda-beda, tutur bahasa yang berbeda-beda, dan setiap 3 tahun saya selalu dipelonco di setiap berbagai daerah, karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya dipelonco," kata politikus Golkar itu.
"Hal ini membangun keinginan saya mengenal lebih banyak orang," imbuhnya.
Pada saat di Padang, Azis diterima kuliah di Universitas Andalas. Ia kemudian pindah ke Universitas Trisakti bersamaan dengan pindahnya penempatan ayahnya. Ia lulus pada 1993 dengan gelar di bidang ekonomi dan hukum.
Azis kemudian melanjutkan S2 di Universitas Western Sydney pada 1998. Ketika itu, ia mengaku mengalami masa yang sulit. Selain krisis ekonomi sedang melanda, ia pun sedang menanti kelahiran anak keduanya.
ADVERTISEMENT
"Saya pukul 24.00 malam harus kerja, sebagai tukang cuci mobil di pul taksi, dan itu saya rasakan selama saya di Australia. Jadi orang jangan melihat saya enak sebagai Wakil Ketua DPR, tapi orang juga harus lihat perjuangan saya," kata Azis.
"Kemudian setelah cuci mobil dengan gaji 50 dolar pada saat itu per hari, saya juga menjadi loper koran yang saya harus lakukan pukul 06.00 pagi, dengan gaji 17 dolar per hari," sambungnya.
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
Menurut Azis, ia pun sempat melamar pekerjaan Hotel Four Season di Sydney dengan mendeklarasikan diri sebagai orang miskin. Ia kemudian bekerja di bank, lalu berpindah menjadi pengacara, hingga akhirnya masuk dunia politik. Ia mendapat tawaran menjadi caleg dari Golkar pada 2004.
ADVERTISEMENT
"Saya memutuskan jadi dunia politisi. Ini jati diri yang saya inginkan, bisa berkontribusi," ujar Azis.
Ia menjabat anggota DPR selama 4 periode berturut-turut sejak 2004, hingga duduk sebagai Wakil Ketua DPR. Azis akhirnya mundur pada 6 September 2021 tak lama setelah menjadi tersangka di KPK. Ia ditangkap KPK beberapa hari kemudian.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Azis kemudian menjalani proses hukum hingga persidangan. Ia didakwa memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK, Robin Pattuju, dan advokat, Maskur Husain agar terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Atas perbuatannya, ia dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis membantah dakwaan tersebut. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Azis membantah tudingan suap sebagaimana dakwaan jaksa. Ia pun meminta hakim membebaskannya.