Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Curhat Dosen Perikanan UGM Merasa Dihambat Kampus Buat Raih Guru Besar
16 Januari 2025 18:07 WIB
ยท
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah, mengaku jadi korban kampus lantaran merasa dihambat untuk meraih guru besar.
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi penghambatan kenaikan pangkat saya secara sistematis," kata Noer di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (16/1).
Pada 2016, Departemen Perikanan sampai saat ini membatasi dirinya mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa. Noer mencontohkan sejak tahun itu dia tak diberi tugas mengajar S2 dan S3.
Untuk naik pangkat, membutuhkan tiga unsur yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
"Sedang yang terjadi pada saya angka pendidikan saya, KUM (nilai kumulatif) pendidikan saya selalu kurang untuk pangkat," katanya.
Meski begitu, Noer mengatakan di sistem informasi akademik atau Simaster UGM dirinya memenuhi syarat untuk menjadi guru besar. Dia kemudian mengajukan guru besar pada Januari 2023.
"Seperti biasa departemen mengadakan rapat 3 Maret. Di sini awal mulanya. Itu diadakan rapat untuk kenaikan pangkat saya tapi setelah itu tidak ada lagi kabar atau progres kenaikan pangkat saya hingga batas akhir untuk kenaikan periode itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Noer kemudian datang ke dekan, saat itu dia disarankan untuk menggugat apabila tidak terima dengan keputusan departemen. Noer kemudian menunjuk pengacara dan mengirimkan dua kali somasi pada Mei sampai Juli.
"Menanyakan tentang apa alasan keberatan atas kenaikan pangkat saya karena KUM sudah memenuhi 1.234 dan hanya dibutuhkan 850 untuk menjadi guru besar. Sehingga saya masih punya 400 sekian. Tidak dijawab. Mereka mengatakan bahwa penilaian atau keberatan atas usulan kenaikan pangkat saya adalah rahasia," jelasnya.
"Jadi itu terjadi di sebuah institusi pendidikan di mana orang tidak naik kelas tapi raportnya tidak diberikan. Sesimpel itu," terangnya.
Kemudian, Noer mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi. Di sisi lain, UGM menyeret Noer ke sidang etik pada November 2023.
ADVERTISEMENT
"Mengatakan saya diduga melakukan pelanggaran etik sehingga saya diminta menyediakan saksi dan alat bukti. Tetapi kesalahan etik saya tidak dijelaskan," katanya.
Pada April 2024 Noer menerima SK dari rektor dihukum sanksi etik dilarang melaksanakan tridharma pendidikan seperti mengajar dan melakukan penelitian selama dua semester.
"Tidak boleh mengajar baik di dalam maupun di luar, saya tidak boleh melaksanakan KUM penelitian dengan dana hibah dari dalam dan dari luar. Saya tidak boleh melakukan segala macam kegiatan pengabdian masyarakat di dalam dan di luar. Dan yang keempat yang menurut saya melanggar kebebasan akademik adalah saya tidak boleh publikasi di dalam dan di luar," katanya.
Noer mengatakan alasan dirinya dihambat menjadi guru besar adalah soal suka dan tidak suka.
ADVERTISEMENT
"Kalau menurut saya ya like dislike saja, saya personal lah, ada beberapa personal, yang mungkin tidak suka karena saya bukan anak kandung perikanan, saya bukan lulusan perikanan. Saya lulusan Farmasi," jelasnya.
Noer mengaku tak ngotot pingin jadi guru besar, tetapi menurutnya proses yang terjadi pada dirinya tidak benar mulai dari prinsip dan keadilan.
"Tidak ada transparansi. Tidak adil jelas. Semua yang saya tahu, yang diusulkan pangkat pada periode itu, itu semua diloloskan departemen, kecuali saya. Jelas ini diskriminasi," tegasnya.
Kata UGM
Terpisah, Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan Noer Kasanah usai keputusan departemen mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Namun di dalam proses pengusulan disampaikan pengurus departemen, Noer belum memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
"Beliau itu keberatan dengan keputusan itu dan meminta penjelasan. Secara teknis teman-teman dari departemen sudah menyampaikan. Beliau kemudian meminta hasil rapat departemen itu dibuka. Siapa saja yang menolak," kata Andi Sandi melalui sambungan telepon.
Andi Sandi mengatakan itu tak bisa dibuka semuanya karena melindungi pendapat orang hal itu dijamin dalam kebebasan informasi publik. Lanjutnya putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan UGM untuk memberikan hasil rapat departemen tetapi menutup nama-nama orang yang memberikan pendapat.
"Sebagai bentuk perlindungan," katanya.
Noer kemudian banding ke PTUN namun putusannya justru menguatkan putusan dari KIP itu.
Soal pernyataan Noer yang mengeklaim dia tak bisa naik guru besar karena lulusan farmasi, Andi Sandi menampiknya.
"Bukan karena tidak linearnya tetapi satu harus dilihat apakah memang betul dokumen-dokumen atau pun karya-karya yang diajukan itu sudah sejalan dengan ketentuan atau persyaratan. Itu kalau dilihat memenuhi atau tidak yang bisa menilai adalah teman-teman departemen karena dia akan menjadi guru besar departemennya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal like or dislike, sebenarnya beliau ini dulu dari Fakultas Farmasi kemudian pindah ke Fakultas Pertanian. Kalau memang like or dislike sebenarnya sejak awal kalau teman-temannya di pertanian dislike, pasti tidak diterima di sana. Yang paling utama adalah syarat yang tidak dipenuhi dalam ketentuan kenaikan pangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.
Di sisi lain, ada laporan mengenai pelanggaran etik yang diajukan Fakultas Pertanian dan kemudian diperiksa Dewan Kehormatan Universitas. Rekomendasinya Noer melanggar etik dan mendapat sanksi dua semester tidak melakukan tridharma perguruan tinggi.
"Dan menyelesaikan hubungan (menjadi) baik dengan teman-teman sesama di fakultas pertanian," jelasnya.
Andi Sandi menegaskan laporan etik ini tak ada hubungannya dengan laporan Noer ke KIP.
Soal pelanggaran etik ini, Andi Sandi mengatakan paling besar memang soal relasi baik terhadap sesama dosen maupun mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Andi Sandi mengatakan saat Noer mengganti kuasa hukum dan meminta bantuan LBH Yogya. LBH Yogya mengajukan keberatan ke UGM. Surat keberatan itu hari ini Andi Sandi terima.
"Intinya kita akan menjelaskan kepada kuasa hukumnya bahwa case ini kronologinya seperti ini. Jadi penolakan oleh departemen ada dasarnya," jelasnya.