Curhat Hendra Kurniawan Dinonaktifkan karena Gaduh di Jambi

13 Januari 2023 22:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, bersiap jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, bersiap jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hendra Kurniawan bercerita saat-saat ia dinonaktifkan sebagai Karo Paminal beberapa hari setelah peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hendra mengaku dinonaktifkan karena dianggap membuat gaduh dengan pemberitaan melarang pembukaan peti mati jenazah Yosua di Jambi. Dan saat dibebastugaskan itu, ia hanya tidur-makan di rumah dan mengaku tidak tahu perkembangan atau informasi kasus pembunuhan berencana yang menyeret pimpinannya saat itu, Ferdy Sambo.
Itu diungkapkan Hendra saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Curhatan Hendra itu diungkapkan saat majelis hakim mencecar Hendra soal apakah pernah mengetahui CCTV yang ditonton Arif Rachman dkk. Hakim heran, kenapa Hendra tidak mengetahui itu, padahal Komnas HAM saja pernah merilis video atau melakukan konpers yang menyebut Yosua masih hidup dalam tayangan CCTV tersebut.
Jaksa memperoleh isi rekaman CCTV detik-detik jelang tewasnya Brigadir Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kamis (27/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Pertanyaannya jadinya, mereka kok mereka tahu itu, sementara Saudara yang ikut di situ dan Saudara membantah keterangannya si Arif, bahwasanya tidak mendapat informasi dan ternyata kok Komnas HAM lebih tahu dulu, kalau seandainya Saudara tidak tahu, silakan dijawab," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Izin Yang Mulia, saya jelaskan. Saya tidak pernah tahu ada press release 28 Juli oleh Komnas HAM, oleh Kompolnas," jawab Hendra.
Ia mengaku sudah dinonaktifkan sebagai Karo Paminal 19 Juli 2022.
"Saya di tanggal 19 Juli sudah dinonaktifkan, Yang Mulia, dan saya sudah makan tidur aja di rumah tidak ke kantor, enggak ke mana-mana. Dinonaktifkan. Pak Sambo tanggal 18 Juli, saya sudah dibebastugaskan dari jabatan saya," lanjut Hendra.
Saat dibebastugaskan itu, Hendra hanya di rumah. Tidak pernah ke kantor dan tidak tahu soal perkembangan peristiwa Duren Tiga.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jawaban Hendra itu menimbulkan pertanyaan hakim kembali. "Apa Saudara tidak pernah melihat berita?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak pernah, saya baru tahu kalau ada peristiwa tanggal 28 Juli, saya tidak pernah tahu, Yang Mulia," kata Hendra.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya, apa Saudara tidak pernah melihat berita selama Saudara dirumahkan?" kejar hakim.
"Ya kadang lihat berita, kadang tidak Yang Mulia. Karena, kan, saya juga sudah dinonaktifkan, ya sudahlah," lanjut Hendra.
Terlebih, lanjut Hendra, karena saat itu pemberitaan semua mengarah ke dia. Soal dia disebut ke Jambi mengantar jenazah Yosua dan melarang keluarga Yosua membuka peti.
"Saya juga jadi malas lihatnya karena saya dibilang 'nganter mayat, eh antar jenazah dengan peti mati', 'melarang buka peti mati'. Kan, itu terus Yang Mulia. Jadi saya enggak pernah ada lagi, kadang saya liat, saya matikan aja," kata Hendra.
Jenazah Brigadir Yosua saat hendak dikirim ke Jambi. Foto: Dok. Istimewa
Soal pembebasan tugaskan itu, digali lebih jauh oleh hakim. Hendra menyebut saat itu dibebastugaskan bersama Kapolres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Ada dua orang dibebastugaskan, dinonaktifkan, Kapolres Jakarta Selatan membuat pemberitaan itu, kemudian saya karena gaduh yang ke Jambi," kata Hendra.
"Kan, Saudara kan di Paminal, ya, tentu mengetahui seseorang katakanlah anggota polisi dibebastugaskan karena apa, kan pasti tahu kan alasan-alasannya, dalam konteks Tupoksi Paminal dulu ya, bisa Saudara jelaskan?" tanya hakim lagi.
"Saya bicara sejujurnya, sejujurnya, karena ini internal Yang Mulia. Saya dinonaktifkan dulu supaya tidak gaduh, karena gaduh di luar saya dinonaktifkan dulu nanti dikembalikan lagi. Seperti itu, sama juga Kapolres Jakarta Selatan, makanya saya diam. Patuh dan taat, sesudah saya diam di rumah," ungkap Hendra.
"Tapi alasannya Saudara tahu enggak? Untuk pribadi Saudara sendiri sebagai Karo Paminal?" tanya hakim memperjelas.
ADVERTISEMENT
"Itu tadi alasannya, dibilang, gaduh di opini publik, yang dikategorikan saya ke Jambi mengantar jenazah, itu kegaduhannya, itu," imbuh Hendra.