Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sebetulnya kita nggak ingin di acara Slepet Imin ini mengajukan tuntutan apa gimana, cuma pengharapan,” kata orang tua salah satu korban Kanjuruhan.
“Mudah-mudahan jenengan berdua bisa menjadi RI 01 RI 02 sehingga perjuangan kami ada jalan,” lanjutnya.
Cak Imin pun menjawab keresahan para keluarga korban. Ia berjanji jika Anies-Muhaimin menang, maka akan melanjutkan pengusutan tragedi Kanjuruhan hingga tuntas.
“Soal keadilan Kanjuruhan insyaallah, Pak, AMIN (Anies-Muhaimin) menang kita lanjutkan investigasi dan kita tuntaskan masalah Kanjuruhan. Itu memang komitmen kita semoga bapak ibu yang putra-putrinya menjadi korban tetap sabar, tunggu perubahan,” kata Cak Imin.
Di lokasi acara, juga muncul spanduk tragedi Kanjuruhan yang ditempel di berbagai sudut.
“Hey Imin, mau diapakan nasib 135++ keluarga korban?” demikian tulisan di spanduk dari karung goni yang terpasang di lokasi acara Slepet Imin.
ADVERTISEMENT
Tragedi di Kanjuruhan
Peristiwa Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 usai duel Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berujung rusuh karena salah satunya malprosedur dari sisi pengamanan. Dalam peristiwa itu ada 135 orang tewas.
Polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Selain Hadian Lukita, lima tersangka sudah mendapatkan vonis pengadilan. Abdul Haris dihukum 2 tahun penjara, Wahyu divonis 2,5 tahun penjara, Bambang divonis 2 tahun penjara, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT