Curhat Petambak yang Dibully karena Utang pada BDNI Sjamsul Nursalim

KPK menghadirkan lima petambak dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Para petambak itu bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam persidangan itu, salah satu petambak bernama Towilun mengaku pernah bekerja sama dengan PT Dipasena Citra Darmadja (DCD), perusahaan milik debitur BLBI, Sjamsul Nursalim. Namun menurut Towilun, kerja sama itu tidak berjalan dengan baik.
Awalnya, Towilun menjelaskan bahwa ia pernah bekerja sama dengan PT DCD terkait peminjaman kredit sebesar Rp 135 juta. Ia tidak menampik bahwa ketika itu BDNI menjadi bank penyedia uangnya.
Dia menjelaskan, penyaluran uang dari BDNI ke petambak melalui PT DCD diberikan dalam bentuk investasi Rp 90 juta dan uang untuk modal sehari-hari Rp 45 juta. Sementara pelunasannya berada dalam rentang antara enam sampai delapan tahun.
Menurutnya, pada saat perjanjian, PT DCD tidak menjelaskan isi perjanjian secara rinci. "Kami tanda tangan tapi kami tidak tahu isinya apa, karena tidak boleh baca, tidak boleh baca sama perusahaan," kata Towilun saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7).

Selama menjalin kerjasama dengan PT DCD, Towilun mengungkapkan pihaknya diharuskan menjual hasil tambaknya kepada PT DCD dengan harga yang ditentukan oleh perusahaan. Apabila hal itu tidak ditaati, Towilun mengatakan para petambak diancam oleh perusahaan.
Selain itu, Towilun mengungkapkan PT DCD tidak menjelaskan mekanisme pelunasan utang petambak. Menurut dia, setiap kali ia menanyakan terkait dengan posisi utang petambak, perusahaan malah mengintimidasi. Ia berpikir bahwa ketika hasil tambaknya itu dijual kepada PT DCD, uang hasil penjualan itu untuk melunasi utang petambak.
"Kami menanyakan tentang posisi utang kami, setiap petambak yang bertanya tentang itu bukan malah mendapat jawaban, tapi intimidasi. Disampaikan, 'Bapak masih betah di sini atau tidak. Kalau tidak, silakan keluar dari PT Dipasena. Kalau betah, silakan kerja'," kata Towilun menirukan pegawai PT DCD saat itu.
Towilun menambahkan, saat ini pihaknya tidak lagi bekerjasama dengan PT DCD. Ia mengaku sudah lelang dengan tudingan yang menyebut bahwa para petambak masih mempunyai utang kepada BDNI.
"Kami di-bully punya utang. Kami bilang, kami tidak punya utang. Jadi saya mohon kepada semuanya, mohon sekali, kami ini jangan di-bully terus. Kami sudah korban, kami dibilang punya utang, utang dari mana? Mohon maaf, mohon," pungkas Towilun seraya tersedu-sedu.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melakukan korupsi dengan menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim meski pemilik BDNI itu disebut belum memenuhi syarat. Salah satunya adalah karena aset Sjamsul yang dijaminkan untuk membayar utang BLBI bermasalah.
Aset yang dimaksud adalah utang petambak kepada BDNI yang diklaim Sjamsul sebagai piutang lancar. Belakangan, utang tersebut tercatat sebagai kredit macet. Utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun itu ternyata hak tagihnya sebesar Rp 220 miliar. Selisih utang itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.
