Curhat Warga di DPR soal Rumahnya Dieksekusi PN Cikarang: Punya SHM, Pajak Bayar

11 Februari 2025 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat (RDP) warga Tambun, Bekasi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) warga Tambun, Bekasi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya dieksekusi PN Cikarang mengadukan nasibnya ke Komisi II DPR RI. Mereka mengeluhkan eksekusi tersebut karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
ADVERTISEMENT
Salah satunya disampaikan oleh seorang ibu paruh baya yang merupakan warga Setiamekar. Ia bicara tanpa menyebutkan namanya lebih dahulu.
Ibu itu bilang terkejut saat mendapat kabar soal eksekusi rumah. Ia mengaku selama ini tidak pernah dipanggil oleh camat maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait tanahnya.
Ia juga sudah mengecek status tanah yang ditempatinya. Hasilnya tidak ada masalah.
Ia mengaku kaget lantaran selama ini tak pernah ada permasalahan tanah di tempat tinggalnya itu.
“Ternyata setelah dicek, ternyata surat bunyinya sebidang tanah ini tidak sedang diagunkan, sebidang tanah ini tidak terdapat blokir, sertifikat ini tidak terdapat sita, sebidang tanah ini tidak dapat riwayat kasus,” kata ibu tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Ia tidak terima dengan eksekusi tersebut. Sebab selain punya SHM, ia juga rajin membayar pajak.
Bengkel milik Edi, warga Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi yang digusur meski memiliki SHM saat disambangi pada Selasa (4/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Saya punya sertifikat, pajak saya bayar, tahun 2024 terakhir saya lunas, 2025 belum, Maret katanya,” ungkapnya.
Tanah yang bersengketa itu ada di Setia Mekar, Tambun Selatan.
Kasus bermula dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada 1999.
Eksekusi akhirnya dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025. Namun proses eksekusi ini menuai protes warga. Mereka memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN, dan tak terima digusur.
Beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik kepada Mimi Jamilah.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah datang langsung ke Bekasi untuk memeriksa kondisi lapangan dengan data-data yang ada. Dari hasil penelusuran, ada prosedur yang dilangkahi oleh PN Cikarang saat mengeksekusi rumah warga.
PN Cikarang tidak berkoordinasi dengan BPN Jabar untuk melakukan pengukuran dan pencocokan data. Hasilnya, ada 5 bidang lahan dan rumah ber-SHM yang salah gusur.
Dalam talkshow A1 kumparan Nusron menekankan warga tidak perlu khawatir jika sudah memiliki SHM.
“Kalau orang sudah punya SHM itu, sekali lagi orang sudah punya SHM, itu kuat,” ujar Nusron, dikutip pada Sabtu (8/2).