Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Curhat Warga Tambun di DPR: Punya SHM, Rumah Digusur, Listrik-Air Dicabut
11 Februari 2025 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit![Rapat dengar pendapat (RDP) warga Tambun, Bekasi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt0g8fqz1hg1jekq0hfa4kh.jpg)
ADVERTISEMENT
Warga Tambun, Bekasi yang menjadi korban penggusuran rumah mengadukan nasib mereka ke Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut selain dihadiri para warga yang terdampak, turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus penggusuran tersebut ramai di sosial media lantaran PN Cikarang mengeksekusi rumah di Cluster Setia Mekar padahal warga yang menghuni rumah itu punya SHM.
Ternyata tak cuma rumah yang diratakan dengan tanah. Akses terhadap air dan listrik juga langsung dicabut saat itu juga.
“Yang terkena dampak itu hanya 27 bidang. Nah 27 bidang itu yang tidak ada listrik, tidak ada air. Dicabut waktu pas pelaksanaan eksekusi 30 Januari,” ucap salah satu warga yang terdampak, Abdul Bari dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah datang langsung ke Bekasi untuk memeriksa kondisi lapangan dengan data-data yang ada. Dari hasil penelusuran, ada prosedur yang dilangkahi oleh PN Cikarang saat mengeksekusi rumah warga.
ADVERTISEMENT
PN Cikarang tidak berkoordinasi dengan BPN Jabar untuk melakukan pengukuran dan pencocokan data. Hasilnya, ada 5 bidang lahan dan rumah ber-SHM yang salah gusur.
Kepala BPN Jabar, Ginanjar.mengatakan warga yang terdampak itu tak hanya dipaksa mengosongkan tempat tinggalnya, tapi juga listrik dan air juga dicabut.
“Dikosongkan kemudian listriknya juga dimatikan, ya Pak ya, air juga dimatikan,” kata Ginanjar di kesempatan yang sama.
Ginanjar mengungkapkan lahan tersebut terjadi permasalahan karena terjadi jual beli sebanyak dua kali dengan subjek yang sama.
“Yang pertama tahun 76 itu beliau [Djudju] menjual kepada seseorang yang bernama Abdul Hamid. Nah pada tahun 82 itu juga menjual lokasi yang sama atau barang yang sama kepada seseorang yang bernama Kayat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II Aria Bimayang yang memimpin rapat tersebut langsung merespons dengan meminta Direktur PLN untuk menyalakan listrik dan air setempat. Jangan langsung mencabut fasilitas, padahal masyarakat masih perlu dan kasus ini masih terus diproses.
“Ya karena ini DPR RI, Pak Dermawan Martowardojo, Direktur PLN mohon segera meminta kepala PLN Bekasi ya,” ucap Bima.
Tanah yang bersengketa itu ada di Setia Mekar, Tambun Selatan.
Kasus bermula dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada 1999.
Eksekusi akhirnya dilakukan PN Cikarang mulai 30 Januari 2025. Namun proses eksekusi ini menuai protes warga. Mereka memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN, kenapa harus digusur.
ADVERTISEMENT
Beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik kepada Mimi Jamilah.