Curhatan Pekerja di Mall yang Tidak Mengenal Istilah Work from Home

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja Foto: shutterstock

Sejumlah pegawai pusat perbelanjaan di Jakarta mengeluh karena tidak bisa work from home (bekerja dari rumah). Bahkan, aturan perusahaan tersebut tidak mengenakan pengurangan jam kerja untuk karyawannya.

Hal itu dialami oleh Yusti, salah satu pegawai di management mall dan apartemen di Jaktim.

"Sama sekali tidak ada work from home dan pengurangan jam kerja atau karyawan, tidak ada perubahan sama sekali," ujar Yusti kepada kumparan, Senin (23/3).

Yusti menambahkan, karyawan boleh tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Setelah sembuh, diharuskan bekerja kembali.

Sementara itu, Firman, pekerja di mall di Jakarta, juga mengalami hal yang sama. Tidak ada perubahan jam kerja meski jam operasional mall telah dikurangi.

"Jam kerja sama saja, 10 jam, walaupun jam operasional buka mall sudah dikurangi. Kan mall tempat utama keramaian," ujar Firman.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan untuk semua perusahaan di Jakarta agar menerapkan sistem kerja di rumah.

Berikut imbauan Disnaker DKI agar perusahaan menerapkan sistem kerja di rumah:

1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.

2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan dalam 3 kategori sebagai berikut:

  • Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

  • Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).

  • Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan BBM.

3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di 5 wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kamu juga masih kerja di kantor? Ceritakan pengalaman kamu saat berangkat dari rumah hingga di kantor ke redaksi@kumparan.com