Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Curi 2 Kotak Selai Kacang di Supermarket, WN AS Terancam Dideportasi dari Bali
18 November 2024 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
WN Amerika Serikat bernama Jemel alias Demarious (32) kepergok mencuri dua kotak selai kacang di sebuah supermarket di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (25/11) pukul 11.30 WITA kemarin.
ADVERTISEMENT
Jemel ditangkap sekuriti supermarket setelah dikejar ke Jalan Raya Utama Imam Bonjol dan diserahkan ke Polsek Denpasar Barat. Harga dua kotak kacang itu Rp 98 ribu.
"Pelaku terekam dari CCTV mengambil dua picis selai kacang namun keluar tanpa melakukan pembayaran di kasir," kata Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdillah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Rifki belum mengetahui alasan Jemel mencuri dua kotak kacang karena Jemel tak kooperatif. Rifki memutuskan menyerahkan Jemel ke Imigrasi lantaran kasusnya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
"Kalau tipiring tidak dilakukan penahanan sementara itu sidang tipiring baru digelar Selasa (18/11) besok sehingga kami memutuskan menyerah pelaku ke Imigrasi biar tidak kabur atau berbuat ulah lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra juga belum mengetahui motif Jemel mencuri. Petugas masih memeriksa Jemel.
"Sementara masih dalam pemeriksaan," katanya
Ridha Sah Putra bakal memutuskan Jemel bakal diberikan sanksi deportasi atau tidak lantaran menganggu ketertiban umum setelah hasil pemeriksaan terbit.
"Kalau sudah selesai hasil pemeriksaan nanti diinfokan," katanya.
Namun biasanya, kasus-kasus pencurian tipiring, pelaku dikenakan sanksi deportasi.