Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara, Pria di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Bui

16 Januari 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi kayu gaharu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kayu gaharu. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan.
ADVERTISEMENT
"Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara," kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).
Modus pencurian yang dilakukan M adalah menunggu lengah petugas kehutanan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 25 Desember 2024 silam pada pukul 18.00 WIB. M awalnya kepergok petugas patroli kehutanan ketika membawa sepotong kayu sono birth dengan cara dipanggul.
Petugas kehutanan lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian. M dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Paliyan.
Barang bukti pencurian ini adalah:
ADVERTISEMENT
Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.
Kepada polisi, M mengaku baru pertama kali mencuri kayu. Katanya, kayu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motif ekonomi," jelasnya.
Atas perbuatannya M terancam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," jelasnya.