Curi Barbuk Bandar Narkoba Rp 650 Juta, 2 Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Bui

16 Desember 2021 18:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang personel polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Dudi Efni dan Majuki Ritonga, dituntut 3 tahun penjara. Keduanya dinilai oleh jaksa terbukti mencuri barang bukti berupa uang bandar narkoba sebesar Rp 650 juta saat melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/12) kemarin di PN Negeri Medan. Keduanya dinilai oleh jaksa terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama masing-masing terdakwa berada di dalam tahanan," demikian dikutip dari laman Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (16/12).
Dalam dakwaan, peristiwa pencurian barbuk itu terjadi pada bulan Juni 2021. Saat itu lima orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar sabu bernama Yusuf Nasution di Jalan Menteng VII gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Kelima anggota tersebut yakni terdakwa Dudi Efni, Marjuki Ritonga serta tiga polisi, lainnya bernama Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho. Ketiganya juga turut terlibat dalam pencurian namun proses penuntutannya terpisah.
Dua polisi di Medan dituntut 3 tahun penjara karena mencuri barang bukti Rp650 juta. Foto: Dok. Istimewa
Sesampainya di rumah Yusuf, ke lima terdakwa, menggedor pintu rumah terduga pelaku, tetapi Yusuf tidak ada di rumah. Selanjutnya mereka meminta istri Yusuf, Imayati, yang sedang berada di teras rumah membuka pintu rumahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah pintu dibuka kelima polisi tersebut melakukan penggeledahan. Saat masuk ke rumah terdakwa Dudi sengaja merusak video CCTV.
Lalu saat penggeledahan juga ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Setelah itu, dari atas asbes, ditemukan tas berisi sejumlah uang.
Mereka lalu membawa uang hasil penggeledahan. Namun uang tersebut tidak dibawa ke Polrestabes Medan, justru mereka membagi-baginya.
Rinciannya Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 150 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta dipotong uang posko (pembagian) Rp 5 juta.
Belakangan kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjerat suami Imayanti dihentikan, musababnya belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tak dirinci perihal pemberhentian penyelidikan ini.
ADVERTISEMENT
Surat Penghentian Penyelidikannya bernomor, Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.