Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Curi Besi Pembatas Jalan, Preman di Koja, Jakarta Utara, Ditangkap
28 Mei 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Maryono (49) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Koja usai kedapatan mencuri besi pembatas jalan yang ada di lajur lambat Ujung Plumpang, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Maret 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dia beraksi bersama dua rekannya berinisial BL dan MT yang masih berstatus sebagai DPO.
"Pelakunya ada tiga orang dan berhasil kita tangkap salah satu dari pelaku dan dua masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, di Polsek Koja pada Selasa (28/5).
Syahroni menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya rekaman video yang viral di media sosial. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Maryono di rumah kontrakannya yang terletak di Kalibaru, Jakarta Utara.
"Kurang lebih satu Minggu setelah viral kasus yang kita sama-sama melihat di media sosial, kami dari Polsek Koja bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan Alhamdulilah berhasil kita tangkap di kontrakannya.," ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Namun begitu, polisi masih melakukan pendalaman atas keterangan pelaku. Adapun besi pembatas jalan yang dicuri pelaku dijual untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Berdasar keterangan dari warga sekitar kontrakan, Syahroni mengungkapkan bahwa Maryono dikenal sebagai preman. Pelaku sering berkelahi dengan warga setempat yang menegur perbuatan kriminalnya.
"Jadi pelaku yang kita tangkap ini sungguh meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi pembatas jalan, kaus lengan panjang, hingga rekaman video yang memperlihatkan pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP
"Ancaman hukuman kurang lebih sekitar kurang lebih 5 tahun kurungan," kata dia.