Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 659 Juta, TKI di Singapura Dipenjara 8 Bulan
11 Januari 2023 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Singapura memvonis Tenaga Kerja Indonesia, Umi Wachidah, delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas dakwaan pencurian perhiasan milik majikannya.
ADVERTISEMENT
Umi bekerja di Singapura untuk menjaga seorang perempuan Singapura yang terserang stroke. Majikannya diketahui sulit bergerak.
Dikutip dari Channel News Asia, pencurian bermula saat Umi meminta mundur dari pekerjaannya. Sang majikan pun segera mencari pengganti Umi.
Pada September 2022 sebelum resmi berhenti dari pekerjaannya, Umi mengetahui majikannya akan berlibur ke Malaysia. Karena melihat ada kesempatan Umi mulai mencuri barang berharga milik majikannya.
"Dia mencuri untuk tujuan memperkaya diri, sebelum dia meninggalkan Singapura pada akhir kontraknya," kata jaksa persidangan.
Jaksa menyebut, Umi mencuri perhiasan majikan senilai 56.800 Dolar Singapura atau setara Rp 659 juta.
Aksi Umi terungkap akibat korban menyadari sejumlah barang berharga miliknya hilang. Sang anak dan menantu lalu mengecek koper Umi sebelum pelaku pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ditemukan uang tunai senilai Rp 38 juta dan beberapa perhiasan yang dicuri dan belum terjual. Umi kemudian mengakui aksi pencurian kepada majikannya.
Umi lalu ditangkap aparat Singapura dan langsung diadili sesuai hukum berlaku di Singapura.
Jaksa awalnya menuntut Umi dipenjara 10 bulan. Selama persidangan Umi mengakui kesalahan dan menyatakan sudah melanggar kepercayaan dari majikan.
Umi bahkan terlihat beberapa kali menangis dan meminta maaf. Ia pun memohon agar hukumnya dikurangi.