Curi Rp 3 M, Perampok ATM Jaringan Sumatera Beli Rumah hingga Narkoba

24 Agustus 2023 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya saat siaran pers terkait pembobolan mesin ATM dengan cara mengelas pada Rabu (23/8).
 Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya saat siaran pers terkait pembobolan mesin ATM dengan cara mengelas pada Rabu (23/8). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menangkap 5 pelaku spesialis perampok mesin ATM yang beraksi di wilayah Sumatera. Mereka beraksi sejak 2020 dan telah menggasak Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pelaku ini tergabung dalam satu kelompok berjumlah 7 orang. Baru 5 pelaku yang diamankan, sisanya masih buron. Uang Rp 3 miliar itu mereka gunakan untuk membeli narkoba sabu.
"Uang yang diperoleh lebih dari Rp 3 miliar. Digunakan untuk kegiatan operasi mereka, karena kan berpindah-pindah juga, seperti sewa mobil untuk beraksi, kemudian beli narkoba, bahkan seperti otak pelakunya, membangun rumah," kata Sumaryono di Polda Sumut, Rabu (23/8).
Identitas para tersangka yang diamankan yakni Landi Messa, Antoni Silitonga, Arya Hermansyah, Indra Putra, dan Muhammad Pol Agusli.
Otak kelompok ini yakni Agusli, sedangkan lainnya berperan penyedia kendaraan, alat hingga pemantau situasi. Sedangkan 2 lainnya yang masih buron bernama Yanto dan Alpian.
ADVERTISEMENT

Pelaku Kenalan di Lapas Bangkinang

Menurut Sumaryono, para pelaku ini merupakan mantan napi. Mereka saling kenal saat di dalam Lapas Bangkinang sejak tahun 2016 lalu.
"Awal mulanya dia ini kenalan di Lapas Bangkinang Riau. Si Agus berkenalan dengan Arya dan Indra di lapas tahun 2016. Selanjutnya, Arya berkenalan dengan Antoni pada tahun 2018. Kemudian, Landi berkenalan lagi dengan Agus di tahun 2020. Saat bebas, enggak ada uang, beraksi mereka," tuturnya.
Saat beraksi, para pelaku menggunakan cara merusak mesin ATM dengan mesin las. Mereka telah beraksi di 6 provinsi dan di 15 lokasi.
"Jadi ada 6 provinsi dengan 15 TKP. Ada di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera barat dan Sumatera Utara," jelas Sumaryono.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 ayat 1 poin 3 (e) dan 4 (e) jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.