Curi Sosis dan Yoghurt Rp 37 Juta di Gudang Makanan Beku, Pria di Bali Ditangkap

20 Februari 2025 11:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
sosis Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
sosis Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Iman Wahyudi Nopiyanto (41) nekat membobol gudang perusahaan makanan beku yang terletak di dekat rumahnya di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Jumat (14/2) sekitar pukul 07.31 WITA.
ADVERTISEMENT
Imam kemudian mencuri 9 kotak atau 235 buah yoghurt senilai Rp 1.997.500 dan 19 kotak sosis atau 4.680 biji senilai Rp 35.100.000 di dalam kotak mesin pendingin serta uang senilai Rp 3.100.000 di laci gudang.
"Total kerugian pihak manajemen Rp 37.407.500," kata Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi, Kamis (20/2).
Imam masuk ke gudang bermodalkan pengalamannya bekerja sebagai kepala gudang selama beberapa tahun belakangan.
Dia membuka kaca nako dan tralis jendela dengan mudah. Dia juga sudah mengetahui jenis mesin pendingin dan jenis makanan tersimpan di dalamnya sehingga langsung mengambil makanan beku itu tanpa ragu.
"Pelaku bekerja sebagai kepala gudang di wilayah Gianyar dan sudah tahu situasi di lokasi kejadian sehingga melakukan pencurian dengan mudah," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap atas laporan pihak manajemen perusahaan makanan beku tersebut kepada polisi pada, Jumat (14/2) siang. Manajemen menerima laporan adanya ketidaksesuaian jumlah makanan di mesin pendingin dengan pembukuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, pihak manajemen menemukan seorang pria mengendarai mobil Avanza putih masuk ke area gudang. Pria itu lalu masuk ke gudang melalui jendela dan mengambil makanan di mesin pendingin. Pria itu terekam di CCTV gudang.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi langsung menangkap Imam di rumahnya saat sedang bersantai, Minggu (16/2).
"Motif untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Imam mengaku mencuri untuk menambah uang saku memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT