Curiga Selingkuh Jadi Alasan Suami Bakar Istri di Jatinegara, Jaktim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA

Masih ingat dengan kasus suami bakar istri di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada tanggal 13 Oktober lalu? pelaku berinisial JPT (26) berhasil dibekuk polisi 5 hari kemudian.

Kasus KDRT ini mengakibatkan CAM (24) menderita luka bakar pada bagian wajah dan tubuhnya dan mesti menjalani operasi plastik akibat luka serius yang ia derita.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan CAM dan JPT merupakan pasangan suami istri yang menikah sejak 2019 lalu. Mereka dikaruniai satu orang anak.

Motif JPT nekat membakar istrinya adalah terbakar api cemburu, karena curiga sang istri selingkuh.

"Pada saat kejadian, tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," ujar Sri dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10).

Pada hari kejadian (13/10), JPT menanyakan hal tersebut kepada sang istri, namun CAM membantah. JPT yang emosi kemudian menyuruh seseorang untuk membeli bensin.

"Setelah bensin didapatkan, tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu (dugaan selingkuh), tetap menyatakan tidak," jelas Sri.

Namun, JPT tak puas dengan penjelasan tersebut. Dalam kondisi gelap mata, JPT menyiramkan bensin ke sekujur tubuh istrinya, lalu memantik korek sehingga membakar tubuh CAM.

"Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban, ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," ungkapnya.

JPT sendiri kabur usai membakar korban. Namun polisi berhasil menangkap pria itu pada 18 Oktober malam dalam upaya penangkapan paksa di daerah Bekasi.

"Tersangka kami lakukan upaya paksa sehingga pada tanggal 18 Oktober di malam hari sekitar jam 23.30 WIB, tersangka kami lakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Sri.

Sementara CAM kemudian mendapat perawatan intensif di salah satu rumah sakit terbaik di Jakarta.

"Selanjutnya langkah-langkah yang sudah kami lakukan, kami mengeluarkan ver (visum et repertum), kami melakukan perawatan terbaik, pemulihan, pendampingan layanan psikolog, dan juga kami saat ini karena kemarin salah satu rumah sakit alatnya tidak ada, sehingga kami rujuk kembali ke salah satu rumah sakit yang terbaik," kata Sri.

Sri mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh kakak korban di hari kejadian, karena tak terima dengan kekerasan yang diderita sang adik.

Atas perbuatannya, JPT dijerat UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang PKDRT dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp 500 juta," ujar Sri.

Jadi Residivis-Pernah Rusak Gerobak Bubur

Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan

Sri mengatakan, JPT sendiri ternyata adalah buronan kasus penganiayaan anggota TNI setahun yang lalu.

"Untuk tersangka JPT alias A, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI dengan masa hukuman 6 bulan penjara," jelas Sri.

Tak hanya itu, JPT juga pernah terlibat kasus perusakan gerobak bubur kacang hijau milik Rusnodin pada 24 April 2025.

"Untuk modus operandinya, pelaku merasa emosi terhadap korban perihal pembelian bubur karena saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku berniat membacok korban dengan senjata tajam, tetapi karena dihalangi oleh warga dan temannya, pelaku bisa dialihkan dan hanya merusak daripada gerobak itu sendiri," jelasnya.

Polisi menjelaskan alasan JPT baru berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kriminal lain. Sri mengatakan, JPT hidup berpindah-pindah tempat.

Bahkan, CAM, sang istri, juga ikut membantu JPT bersembunyi saat pelariannya. Namun ia malah jadi korban KDRT.

"Saya sampaikan bahwasannya korban ini awalnya sebenarnya sudah membantu tersangka, dalam hal ini suaminya, pada saat dilakukan DPO. Bahkan dia menyembunyikan suaminya, melindungi suaminya ini yang sekarang menjadi tersangka," jelas dia.

"Jadi setelah dibantu sudah disembunyikan oleh korban, ternyata korban malah dilakukan PKDRT dengan cara dibakar," ungkap Sri.

Karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. JPT juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.

"Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai," tutupnya.