Curiga Uang Rp 1,1 Juta Diambil, Pria Sleman Bakar 3 Motor & Rumah Tetangga

18 November 2025 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Curiga Uang Rp 1,1 Juta Diambil, Pria Sleman Bakar 3 Motor & Rumah Tetangga
Sebenarnya, MT membakar motor Yamaha Mio milik SN (52 tahun) dengan seliter bensin. MT dendam ke SN karena mencurigai uangnya Rp 1,1 juta di rumah dicuri SN.
kumparanNEWS
MT saat digiring polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MT saat digiring polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MT (41 tahun) membakar tiga motor dan rumah tetangganya di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, MT membakar motor Yamaha Mio milik SN (52 tahun) dengan seliter bensin. MT dendam ke SN karena mencurigai uangnya Rp 1,1 juta di rumah dicuri SN.
Api menjalar menghanguskan motor Honda Vario dan Yamaha Scoopy milik anak kos di rumah itu. Api juga membakar rumah 40 persen yang merupakan milik TW (56 tahun), kakak SN.
Motor yang dibakar MT. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Tersangka membakar tiga unit sepeda motor dan juga rumah pelapor yang ikut terbakar. Peristiwanya Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 01.30 WIB," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo saat konferensi pers di Polsek Gamping, Selasa (18/11).
Awalnya kebakaran dikira disebabkan korsleting listrik, namun setelah Inafis melakukan olah TKP, diketahui sumber titik api berasal dari motor Mio.
ADVERTISEMENT
"Disimpulkan kebakaran karena unsur kesengajaan. Setelah olah TKP, Polsek Gamping penyelidikan pemeriksaan saksi di TKP kemudian melaksanakan sisir CCTV, mencari penjual bensin eceran sekitar TKP," katanya.
Polisi merilis kasus MT yang membakar motor dan rumah tetangga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi mendapatkan informasi dari salah satu penjual bensin, pelaku membeli seliter bensin dengan botol plastik.
"Polsek mem-profiling tersangka. Yang pertama adalah residivis pernah masuk (penjara) penganiayaan dengan senjata tajam. Vonis 22 bulan," katanya.
"Melaksanakan pengecekan tersangka ditemukan di kaki kanan ada luka bakar," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku tidak bisa mengelak. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia terancam Pasal 186 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menunjukkan motor yang dibakar MT. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan