Cuti Bersama Lebaran Berubah, Menaker Harap Perusahaan Bayar THR Lebih Cepat

30 Maret 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah usai rapat terkait perubahan cuti bersama di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (28/3). Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah usai rapat terkait perubahan cuti bersama di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (28/3). Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
ADVERTISEMENT
Meski ada perubahan perubahan cuti bersama, Menaker Ida Fauziyah berharap perusahaan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat atau tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida usai rapat di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (28/3).
Terkait perubahan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Menaker Ida Fauziyah usai rapat terkait perubahan cuti bersama di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (28/3). Foto: Kemnaker RI
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan alasan cuti bersama diubah atau digeser karena berkaitan dengan mobilitas masyarakat saat mudik Idul Fitri 2023.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata dia dalam kesempatan yang sama.
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat saat mudik.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.