Cuti Lahiran Bisa 6 Bulan, Buruh Yogya Minta Suami Cuti 10 Hari Dampingi Istri

5 Juni 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan setelah hampir dua tahun dibahas.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya UU ini, ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan. Selain itu,suami berhak mendapatkan cuti selama 2 hingga 5 hari ketika mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.
Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY menyambut baik pengesahan undang-undang ini. Meski begitu dia meminta agar suami mendapatkan cuti yang lebih lama untuk mendampingi istri melahirkan.
"Berkaitan dengan cuti bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, hendaknya mencapai 10 hari. Ini penting untuk menjamin keselamatan ibu dan anak pasca-melahirkan," kata Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan melalui pesan singkat, Rabu (5/6).

Dipermudah

Ilustrasi ibu berteriak saat melahirkan. Foto: christinarosepix/Shutterstock
Selain itu perwakilan buruh Yogya juga meminta pemerintah membuat akses cuti enam bulan lebih mudah.
"Sebab dalam ketentuan tersebut, cuti tambahan (setelah tiga bulan pertama) hanya dapat diberikan jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan keterangan dokter. Syarat Keadaan khusus tersebut hendaknya dipermudah," jelasnya.
ADVERTISEMENT

Upah 100 Persen

Begitu pula soal upah. Mereka meminta gaji 100 persen tetap diberikan kepada perempuan yang mengambil cuti pasca-bulan kelima dan keenam.
"Hendaknya tetap 100 persen gaji, bukan 75 persen dari gaji," tegasnya.
"Diatur lebih detail dalam peraturan turunan tentang tanggung jawab negara pada 1.000 hari pertama kehidupan anak. Yang meliputi pemenuhan gizi ibu dan anak, akses fasilitas kesehatan, dan program perlindungan lainnya," katanya.
Pemerintah juga diminta bisa menjamin kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah cuti maksimal dan upah 100 persen kepada pekerja perempuan yang melahirkan.