Cuti 'Mogok' Massal Hakim Se-Indonesia Dimulai

7 Oktober 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi PN Makassar di hari pertama cuti "mogok" massal. Dok: Solidaritas Hakim Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi PN Makassar di hari pertama cuti "mogok" massal. Dok: Solidaritas Hakim Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti "mogok" massal sebagai bentuk protes terhadap sejumlah hal di antaranya gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik, mulai hari ini, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
"Ini bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan hakim," kata Jusran Ipandi, Koordinator SHI, melalui siaran pers.
Jusran memaparkan agenda SHI pada Senin ini adalah menemui p0impinan Mahkamah Agung, pimpinan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), serta Menteri Hukum dan HAM.
"Pertemuan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda," kata Jusran.

3 Tuntutan

Kondisi PN Makassar di hari pertama cuti "mogok" massal. Dok: Solidaritas Hakim Indonesia
Selain membawa draf Rancangan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, SHI membawa 3 tuntutan:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data per Sabtu (5/10), jumlah hakim yang menyatakan akan ikut dalam gerakan cuti "mogok" massal ini mencapai 1.748 hakim.
Solidaritas Hakim Indonesia aksi cuti bersama 7-11 Oktober 2024 karena tak naik gaji sejak 12 tahun lalu. Foto: Instagram/@solidaritas_hakim_indonesia