Cuti Sakit dan Melahirkan, Gaji Pegawai Non PNS di Banda Aceh Dipotong 25 Persen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS di Pemkot Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS di Pemkot Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Kota Banda Aceh menerbitkan aturan tentang mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh.

Dalam aturan itu disebutkan, bagi pegawai yang cuti sakit dan melahirkan maka akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen.

Dalam surat bernomor 814.1/1351 yang diterima kumparan telah dikeluarkan sejak 19 Mei 2021, aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor: 10 Tahun 2020 Tanggal 4 Maret 2020 tentang Pembayaran Jasa Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Serta Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor: 814/1474 Tahun 2020, tentang Manajemen Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Tanggal 17 Juli 2020.

Mekanisme pembayaran jasa pegawai non PNS di Pemkot Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Dalam surat itu terdapat tiga poin, pertama menjelaskan tentang pembayaran gaji tenaga Non PNS, yaitu gaji dibayar setiap bulan pada bulan berikutnya, besaran gaji tenaga Non PNS ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kota Banda Aceh.

Selanjutnya, pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan tingkat kehadiran/absensi dan rekapitulasi Laporan Kerja Harian yang telah disetujui oleh atasan langsung.

Kemudian dalam point kedua menjelaskan tentang pemotongan gaji tenaga Non PNS, yaitu bagi tenaga Non PNS yang tidak melaksanakan tugas kedinasan yang diakibatkan karena ketidakhadiran (Alpha), izin, cuti sakit dan cuti melahirkan, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji berdasarkan ketidakhadirannya sebesar 25 persen dari total gaji pokok.

Selanjutnya, pada poin ketiga disebutkan Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan beban kerja, pemotongan pembayaran beban Kerja tetap mengacu kepada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 10 Tahun 2020, tentang pembayaran jasa Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Sistem pemotongan sebagaimana tersebut di atas, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, membenarkan surat tersebut.

Katanya, mekanisme pembayaran jasa tenaga Non PNS itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Jasa Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Jasa pegawai kontrak terdiri dari gaji dan insentif. Tentang indikator gaji, gaji pegawai kontrak diberikan berdasarkan tingkat kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan,” katanya, saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (9/6).

Lebih lanjut, Arie menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor : 814.1474 Tahun 2020 Tanggal 17 Juli 2020 tentang Manajemen Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2020, dijelaskan dalam pemberian izin/cuti harus memenuhi izin paling lama diberikan selama 2 hari, untuk cuti sakit wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Pemerintah.

Puluhan guru honorer dari 23 kabupaten/kota di Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Cuti Melahirkan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal melahirkan dengan melampirkan surat keterangan melahirkan dari dokter atau bidan.

“Tenaga Non PNS yang mendapatkan izin atau cuti, pembayaran gajinya disesuaikan dengan kehadirannya. Di mana terhadap ketidakhadirannya dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Arie.