Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan dalam Kasus Suap Mafia Hukum di MA

13 Februari 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (paling kiri/berbatik) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (paling kiri/berbatik) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa KPK pada hari ini, Selasa (13/2) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
“[Menuntut hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, dikutip dari Antara.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.
JPU KPK menilai Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, Dadan disebut terbukti menerima uang senilai total Rp 11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat kasus terjadi.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, JPU KPK meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.
Hal-hal memberatkan lainnya adalah Dadan dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.