Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Mafia Hukum di MA

7 Maret 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dadan Tri Yudia, eks Komisaris PT Wika Beton, terdakwa kasus suap pengaturan suap di Mahkamah Agung (MA), menghadapi vonis majlis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dadan Tri Yudia, eks Komisaris PT Wika Beton, terdakwa kasus suap pengaturan suap di Mahkamah Agung (MA), menghadapi vonis majlis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris PT Wika Beton, divonis 5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Dadan terbukti menerima uang suap terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Dia disebut terbukti menerima uang Rp 11,2 miliar bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang berasal dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Duit suap tersebut adalah fee untuk pengurusan vonis di tingkat kasasi MA sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
“Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusannya, Kamis (7/3).
Dadan diyakini melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda selama Rp 1 miliar,” tambah hakim.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, Dadan juga diwajibkan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar lebih. Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan:
Hal memberatkan:
Adapun yang meringankan, Dadan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun 5 bulan penjara.