Dadang Suganda Didakwa Rugikan Negara Rp 69 M dan Cuci Uang Rp 87,7 M

Dadang Suganda menjalani sidang dakwaan terkait dengan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung, Senin (23/11). Dadang didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hampir Rp 70 miliar dan juga melakukan pencucian uang yang nilanya juga puluhan miliar.
Dadang merupakan pihak swasta di kasus ini. Ia merupakan seorang makelar tanah terkait pengadaan tanah untuk sarana RTH tahun 2012 di Kota Bandung.
Ia didakwa korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 (APBD Murni 2012) dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 (APBD Perubahan 2012) Kota Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan BPK tanggal 14 Oktober 2019, perbuatan ini merugikan negara hampir Rp 70 miliar.
"Sejumlah Rp 69.631.803.934,71 atau sekitar jumlah tersebut," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/11).
Kasus ini bermula saat ada usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Usulan disetujui oleh Edi Siswadi selaku Sekda sekaligus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
Usulan ini kemudian dibahas di DPRD hingga masuk ke Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang disetujui Gubernur Jawa Barat. Hal itu kemudian disahkan menjadi APBD atau APBDP.
Untuk penetapan lokasi RTH, diusulkan berdasarkan kebutuhan dari Camat kepada Wali Kota Bandung dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah. Usulan dipelajari untuk kemudian ditetapkan oleh DPKAD guna proses selanjutnya hingga disetujui Wali Kota Bandung.
Namun, berkat kedekatannya dengan Edi Siswadi, Dadang pun mengakali soal pengadaan tanah itu. Ia membeli sejumlah tanah yang sudah diketahuinya akan dibeli Pemkot Bandung untuk RTH. Ia juga mengerahkan sejumlah orang kepercayaannya untuk membeli tanah.
Tanah yang dibeli dari pemilik asli atau ahli waris itu kemudian dijual Dadang Suganda dengan harga berkali lipat kepada Pemkot Bandung. Atas kedekatannya dengan Edi Siswadi pula pembelian hingga pencairan dana bisa berlangsung lancar.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan beberapa perbuatan korupsi yang dilakukan Dadang Suganda, yakni:
Meminta diikutsertakan sebagai pihak yang akan mengadakan tanah sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung
Mengkoordinasikan pihak lain berperan sebagai Penerima Kuasa Menjual yang dibuat secara performa dalam Akta Kuasa Menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemkot Bandung
Menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemkot Bandung
Meminta agar mempercepat proses administrasi dan ganti rugi Kegiatan Pengadaan Tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau
Untuk Dadang Suganda, ia total menerima keuntungan Rp 19.761.189.243 dari perbuatannya itu.
Tak dinikmati sendiri, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Edi Siswadi. Dadang disebut memberikan Rp 10 miliar kepada Edi Siswadi.
Namun, uang dititipkan di tangan Dadang dan diambil Edi Siswadi sesuai kebutuhan. Hal itu dilakukan karena Edi Siswadi khawatir menyimpan uang sebanyak itu.
Menurut dakwaan, uang disebut akan digunakan untuk penanganan perkara bansos yang menjerat Edi Siswadi. Serta untuk pencalonan Edi Siswadi menjadi Wali Kota Bandung 2013.
Selain kepada Edi Siswadi, uang juga disebut mengalir ke eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dadang Suganda disebut memberikan cek senilai Rp 2 miliar kepada Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk diberikan pada Dada Rosada.
Setelah cek dicairkan, Dada Rosada disebut memerintahkan Herry menggunakannya untuk membiayai penyelesaian perkara bansos yang menjeratnya. Serta, untuk membayar jasa penasihat hukum yang menangani perkara Bansos yaitu Winarno Djati, Ebenezer Damanik, dan Benny Yusuf.
Berikut rincian penerimaan keuntungan dari kasus ini:
Dadang Suganda: Rp 19.761.189.243
Herry Nurhayat: Rp 1.400.000.000
Eks DPRD Bandung, Kadar Slamet: Rp 5.834.843.493
Eks DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar: Rp 7.100.000.000
Edi Siswadi: Rp10.000.000.000
Joni Hidayat: Rp 35.000.000
Riantono: Rp 175.000.000
Lia Noer Hambali: Rp 175.000.000
Karmana: Rp 129.850.000
Dedi Setiadi: Rp 100.000.000
Grup Engkus Kusnadi: Rp 250.000.000
Grup Tatang Sumpena: Rp 400.000.000
Hadad Iskandar: Rp 486.800.000
Maryadi Saputra Rp 100.000.000
Atas perbuatannya, Dadang Suganda dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pencucian Uang
Selain melakukan korupsi, Dadang juga didakwa dengan pasal pencucian uang. Nilainya hingga lebih dari Rp 80 miliar.
"Seluruhnya sejumlah total Rp 87.718.227.188," kata jaksa.
Jaksa menyebut Dadang Suganda melakukan pencucian uang yang diduga didapatkannya dari tindak pidana. Yakni dari sejumlah proyek pengadaan tanah yang ia lakukan dalam kurun waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 22 November 2012.
Berikut rinciannya proyek dan keuntungan Dadang:
Pengadaan RTH Kota Bandung Tahun 2011 sebesar Rp 25.857.043.950. Dadang memperoleh keuntungan bersih Rp 13.304.104.950.
Pengadaan RTH untuk Tanah Pertanian Bulan April Tahun 2012, sebesar Rp 16.232.981.500. Dadang memperoleh keuntungan bersih Rp 5.234.931.000.
Pengadaan RTH sarana Pendidikan Juli 2012 Rp 13.111.140.000. Dadang mendapatkan keuntungan bersih Rp 11.389.700.000.
Pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani pencairan bulan Agustus tahun 2012 sebesar Rp 8.912.748.000. Dadang memperoleh keuntungan bersih Rp 7.777.848.000.
Pengadaan Tanah untuk Pertanian Pencairan bulan November 2012 sebesar Rp 9.499.544.000. Dadang memperoleh keuntungan bersih Rp 4.647.180.500.
Pengadaan Tanah untuk sarana pendidikan pencairan bulan November 2012 sebesar Rp 17.468.562.000. Dadang memperoleh keuntungan bersih Rp 15.175.010.000.
Pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH Pemerintah Kota Bandung TA 2012 sebesar Rp 43.646.296.738. Dadang memperoleh keuntungan bersih Rp 30.189.452.738.
"Bahwa terhadap penerimaan-penerimaan uang tersebut, Terdakwa Dadang Suganda dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penerimaan uang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Berikut pencucian uang yang dilakukan oleh Dadang:
Menyimpan, mentransfer, dan mengalihkan uang dalam sejumlah rekening dan deposito atas nama Dadang Suganda dan Asep Rudi Saepul Rohman (anak Dadang).
Belanja Tanah:
20 Desember 2012, tanah di Cilengkrang Rp 240 juta.
7 September 2013, tanah di Cibiru Rp 76,4 juta.
5 Oktober 2012, tanah di Ujungberung Rp 375 juta.
8 Oktober 2012, tanah di Mandalajati Rp 1,3 M.
22 Mei 2013, tanah di Cilengkrang Rp 120 juta.
26 Juli 2013, tanah di Rancaekek Rp 95 juta.
5 Maret 2013, tanah di Cibiru Rp 800.000 per tumbak dengan luas 2169 m2 dan 681 m2.
Pada sekitar 2013, tanah di Cibiru Rp 274.500.000.
Pada sekitar 2013, membeli 5 bidang tanah di Mangunreja Rp 4.375.000.000
4 Desember 2013, membeli tanah di Mangunreja Rp 1 miliar
9 September 2013, membeli tanah di Cimenyan seluas 1500 m2 dan 1650 m2. Tak disebutkan harganya.
30 Oktober 2013, membeli tanah di Rancaekek seluas 1687 m2 denga harga Rp 800.000 per tumbak.
29 September 2014, membeli tanah di Cimenyan Rp 15 juta.
30 September 2014, membeli tanah di Rancaekek Rp 1,2 M.
28 September 2014, membeli tanah di Rancaekek Rp 164.450.000.
Serta 25 kali pembelian lagi dalam kurun waktu 2014-2019. Totalnya mencapai miliaran rupiah.
Kendaraan Bermotor
26 Agustus 2016, membeli Toyota Tipe All New Fortuner
20 September 2017, membeli Toyota HILUX 2.4 G Double Cabin 4x4
Menyerahkan uang ke sejumlah pihak
Sekitar tahun 2012 kepada Edi Siswadi Rp 10 M
21 Desember 2012 kepada Herry Nurhayat Rp 2 M
Menyimpan Rp 24.941.484.331 Tabungan di Bank BJB atas identitas palsu.
Membeli saham di PT Nuansa Aluminium sejumlah Rp 4 M
"Bahwa seluruh harta kekayaan Terdakwa Dadang Suganda yang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk pembelian tanah, rumah dan bangunan serta kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 87.718.227.188," kata jaksa.
Atas perbuatannya, ia melakukan tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
