Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Dadang Suganda menjalani sidang dakwaan terkait dengan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung, Senin (23/11). Dadang didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hampir Rp 70 miliar dan juga melakukan pencucian uang yang nilanya juga puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
Dadang merupakan pihak swasta di kasus ini. Ia merupakan seorang makelar tanah terkait pengadaan tanah untuk sarana RTH tahun 2012 di Kota Bandung.
Ia didakwa korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 (APBD Murni 2012) dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 (APBD Perubahan 2012) Kota Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan BPK tanggal 14 Oktober 2019, perbuatan ini merugikan negara hampir Rp 70 miliar.
"Sejumlah Rp 69.631.803.934,71 atau sekitar jumlah tersebut," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/11).
Kasus ini bermula saat ada usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Usulan disetujui oleh Edi Siswadi selaku Sekda sekaligus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Usulan ini kemudian dibahas di DPRD hingga masuk ke Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang disetujui Gubernur Jawa Barat. Hal itu kemudian disahkan menjadi APBD atau APBDP.
Untuk penetapan lokasi RTH, diusulkan berdasarkan kebutuhan dari Camat kepada Wali Kota Bandung dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah. Usulan dipelajari untuk kemudian ditetapkan oleh DPKAD guna proses selanjutnya hingga disetujui Wali Kota Bandung.
Namun, berkat kedekatannya dengan Edi Siswadi, Dadang pun mengakali soal pengadaan tanah itu. Ia membeli sejumlah tanah yang sudah diketahuinya akan dibeli Pemkot Bandung untuk RTH. Ia juga mengerahkan sejumlah orang kepercayaannya untuk membeli tanah.
Tanah yang dibeli dari pemilik asli atau ahli waris itu kemudian dijual Dadang Suganda dengan harga berkali lipat kepada Pemkot Bandung. Atas kedekatannya dengan Edi Siswadi pula pembelian hingga pencairan dana bisa berlangsung lancar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan beberapa perbuatan korupsi yang dilakukan Dadang Suganda, yakni:
Untuk Dadang Suganda, ia total menerima keuntungan Rp 19.761.189.243 dari perbuatannya itu.
Tak dinikmati sendiri, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Edi Siswadi. Dadang disebut memberikan Rp 10 miliar kepada Edi Siswadi.
Namun, uang dititipkan di tangan Dadang dan diambil Edi Siswadi sesuai kebutuhan. Hal itu dilakukan karena Edi Siswadi khawatir menyimpan uang sebanyak itu.
ADVERTISEMENT
Menurut dakwaan, uang disebut akan digunakan untuk penanganan perkara bansos yang menjerat Edi Siswadi. Serta untuk pencalonan Edi Siswadi menjadi Wali Kota Bandung 2013.
Selain kepada Edi Siswadi, uang juga disebut mengalir ke eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dadang Suganda disebut memberikan cek senilai Rp 2 miliar kepada Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk diberikan pada Dada Rosada.
Setelah cek dicairkan, Dada Rosada disebut memerintahkan Herry menggunakannya untuk membiayai penyelesaian perkara bansos yang menjeratnya. Serta, untuk membayar jasa penasihat hukum yang menangani perkara Bansos yaitu Winarno Djati, Ebenezer Damanik, dan Benny Yusuf.
Berikut rincian penerimaan keuntungan dari kasus ini:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Dadang Suganda dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pencucian Uang
Selain melakukan korupsi, Dadang juga didakwa dengan pasal pencucian uang. Nilainya hingga lebih dari Rp 80 miliar.
"Seluruhnya sejumlah total Rp 87.718.227.188," kata jaksa.
Jaksa menyebut Dadang Suganda melakukan pencucian uang yang diduga didapatkannya dari tindak pidana. Yakni dari sejumlah proyek pengadaan tanah yang ia lakukan dalam kurun waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 22 November 2012.
Berikut rinciannya proyek dan keuntungan Dadang:
ADVERTISEMENT
"Bahwa terhadap penerimaan-penerimaan uang tersebut, Terdakwa Dadang Suganda dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penerimaan uang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Berikut pencucian uang yang dilakukan oleh Dadang:
Menyimpan, mentransfer, dan mengalihkan uang dalam sejumlah rekening dan deposito atas nama Dadang Suganda dan Asep Rudi Saepul Rohman (anak Dadang).
Belanja Tanah:
ADVERTISEMENT
Kendaraan Bermotor
Menyerahkan uang ke sejumlah pihak
"Bahwa seluruh harta kekayaan Terdakwa Dadang Suganda yang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk pembelian tanah, rumah dan bangunan serta kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 87.718.227.188," kata jaksa.
Atas perbuatannya, ia melakukan tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT