Daerah Perbatasan Perlu Partisipasi Aktif Cegah TPPO Modus Online Scamming

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) di Pontianak Selasa (24/10/2023). Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) di Pontianak Selasa (24/10/2023). Foto: Kominfo

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi masalah serius di dunia, termasuk Indonesia. Ada 2.356 korban TPPO sepanjang 2017 hingga Oktober 2022, yang tercatat di SIMFONI PPA.

Sejak 2021, kasus online scamming yang terindikasi TPPO semakin banyak bermunculan, serta banyak menyerang kalangan yang paham dunia digital.

Guna menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO melalui modus online scamming, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Online Scamming” di Golden Tulip Hotel, Pontianak.

Kota Pontianak yang terletak di Kalimantan Barat, merupakan daerah perbatasan yang juga perlu dilibatkan dalam pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu TPPO.

Tersangka kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Plt. Direktur Informasi Dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo yang diwakili Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Astrid Ramadiah Wijaya menjelaskan isu TPPO di Indonesia terorganisir dan begitu sistematis.

Terlebih, Astrid menjelaskan perkara TPPO telah menjadi urgensi yang dibahas dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo. Para pemimpin negara sepakat memberantas TPPO dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait, serta memberikan bantuan kepada korban.

Maka, sosialisasi ke masyarakat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi aktif publik supaya terhindar dari TPPO, khususnya yang bermodus online scamming.

“Kesepakatan itu disusun dalam Deklarasi Pemimpin ASEAN tentang pemberantasan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi. ASEAN menyatakan bakal memperkuat kerja sama dan koordinasi terkait kasus TPPO yang disebabkan penyalahgunaan teknologi," terang Astrid dalam sambutannya, Selasa (24/10).

"Selain itu, ASEAN akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan, perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi kepada para korban,” imbuhnya.

Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Pelindungan, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu Fajar Nuradi sebagai narasumber pada Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) di Pontianak Selasa (24/10/2023). Foto: Kominfo

Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Pelindungan, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu Fajar Nuradi, yang hadir selaku narasumber menjelaskan ada tiga unsur yang menjadi pertimbangan penyidik dalam mengindikasi TPPO.

“Yaitu aktivitas, cara, dan tujuan eksploitasi. Pada undang-undang 21 tahun 2007 di Indonesia, sedikit berbeda dalam mendefinisikan TPPO. Di negara kita, level eksploitasinya diturunkan, jadi hanya dengan tujuan mengeksploitasi korban itu sudah bisa menjerat pelaku TPPO,” jelas Fajar.

Secara umum, TPPO memiliki indikator seperti pemalsuan dokumen, usia, rute perjalanan, kekerasan fisik, trauma psikologis hingga agen yang memberangkatkan. Fajar menyebut online scam adalah modus baru untuk TPPO dan banyak terjadi di wilayah Asia Tenggara, terutama Kamboja dan melibatkan WNI sebagai korban.

Dalam kasus-kasus yang ditangani Kemlu, korban online scamming mengalami kerja paksa, tidak mendapat upah layak, dan ditahan sehingga tidak bisa pulang.

“Modus rekrutmennya seperti lewat beberapa pihak secara online via media sosial atau internet, dengan promosi yang menggiurkan. Korban diperdaya menjual produk investasi atau sebagai customer service judi online di negara-negara yang melegalkan judi, e-commerce, atau start-up. Mereka diiming-iming gaji fantastis, persyaratan mudah, namun saat tiba di lokasi mereka dilatih untuk melakukan scamming,” tambah Fajar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Bowo Gede Imantio menjelaskan modus online scamming diawali dengan rekrutmen pekerjaan yang menyasar korban dengan latar belakang melek teknologi dan punya pengetahuan seperti customer service, telemarketing, atau operator judi online.

“Penawaran gaji 600-1.200 USD per bulan tanpa menyebut nama perusahaan. Dan pola keberangkatannya hanya menggunakan paspor untuk administrasi, sebagian tidak dikenakan biaya keberangkatan namun ada juga yang dimintai uang sebesar Rp 5-30 juta. Sebagian diperangkap dan dililit hutang sehingga tidak bisa pulang, sebelum melunasinya,” jelas Bowo dalam kesempatan yang sama.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/5). Foto: Agus Alfian/ANTARA FOTO

Ia menambahkan, ketika PMI dipekerjakan, umumnya tidak ada kontrak kerja dan ditempatkan pada gedung dengan pengawasan ketat. Untuk menindaklanjuti perkara TPPO yang terjadi di luar negeri, diperlukan kerja sama dengan penegak hukum setempat.

Sehingga, yang bisa ditangani langsung kepolisian adalah kasus yang terjadi di Indonesia, dengan korban dan saksi yang juga berada di tanah air.

“Lima kabupaten di Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia dan terdapat 67 jalur tikus di sepanjang perbatasan. Ditambah tingginya angka pengangguran yakni 129,22 ribu jiwa dan didukung kemudahan akses jalur darat, mempengaruhi peningkatan potensi TPPO di Kalbar,” tambah Bowo.

Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Budi Hermawan Bangun, menyebutkan modus online scamming memiliki karakteristik yang berbeda dari perdagangan orang yang dulu umumnya terjadi.

“Yang membedakan adalah faktor-faktornya tidak melulu adalah masalah pendidikan yang rendah. Justru, model perdagangan orang seperti ini malah menyasar yang punya pendidikan dan keahlian tertentu yang melek teknologi dan berusia muda. Mereka akan dipaksa untuk bekerja pada jaringan penipuan online,” jelas Budi.

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL ini berlangsung secara hybrid dan dihadiri lebih dari 350 peserta daring maupun luring. Melalui forum ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik untuk bersama-sama berperan aktif mewaspadai potensi TPPO melalui online scamming.

(PNS)