Daftar 12 Napi Hukuman Terlama yang Dapat Amnesti dari Prabowo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock

DPR telah menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukum terhadap 1.178 orang tahanan atau narapidana. Amnesti itu diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari amnesti tersebut juga sudah diterbitkan.

"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya, 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto [Kristiyanto] dan yang kedua atas nama Yulius [Paonganan]," kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun dari jumlah 1.178 orang tahanan yang menerima amnesti itu, ada sebanyak 12 orang yang dijatuhi hukuman pidana terlama.

Berikut daftarnya:

  • Muhamad Arsyad bin Utuh Fazar, ditahan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dengan pidana 20 tahun penjara.

  • Yayat Ruhiyat bin H. Muhammad Sanusi (alm.), ditahan di Lapas Kelas IIA Garut, dengan pidana 20 tahun penjara.

  • Ahmad bin H. Mohammad Lutfi (alm.), ditahan di Lapas Kelas I Madiun, dengan pidana 20 tahun penjara.

  • Frandi bin Juhriansyah (alm.), ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai, dengan pidana 20 tahun penjara.

  • Uli Abrary bin Ibnu Urip, ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, dengan pidana 19 tahun penjara.

  • Bima Sodikin bin Lukman Mansyur, ditahan di Lapas Kelas I Cirebon, dengan pidana 18 tahun penjara.

  • Hanudin bin Maman (alm.), ditahan di Lapas Kelas I Cirebon, dengan pidana 18 tahun penjara.

  • Asep Johan bin Saripudin, ditahan di Lapas Kelas I Cirebon, dengan pidana 17 tahun penjara.

  • Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dengan pidana 16 tahun penjara.

  • Muhammad Alfatih alias Fendi bin Hasan, ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa, dengan pidana 15 tahun penjara.

  • Yatimun bin Alm. Musidi, ditahan di Lapas Kelas I Malang, dengan pidana 15 tahun penjara.

  • Muhammad Fadhil Azhari bin Otriman (alm.), ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dengan pidana 15 tahun penjara.

Beragam Latar Belakang Penerima

Supratman menyebut mayoritas data penerima berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (IMIPAS). Para penerima berasal dari beragam latar belakang kasus, antara lain:

  • Pengguna narkotika

  • Kasus makar tanpa senjata sebanyak 6 orang

  • Orang dengan gangguan jiwa sebanyak 78 orang

  • Penderita paliatif 16 orang

  • Disabilitas intelektual 1 orang

  • Usia di atas 70 tahun sebanyak 55 orang

  • Kasus penghinaan kepada kepala negara melalui UU ITE sebanyak 3 orang

Nama-Nama Khusus: Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan

Selain kelompok tersebut, dua nama mencuat dalam daftar penerima: Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto. Yulianus tersandung kasus UU ITE, sedangkan Hasto terdakwa KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan langkah rekonsiliasi politik demi persatuan bangsa.

"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka," ucap Supratman.