Daftar 13 Pengacara AHY Lawan KLB Moeldoko: BW hingga Donal Fariz

kumparanNEWSverified-green

DPP Demokrat Kubu AHY mengajukan Gugatan Perbuatan melawan hukum oleh para penggagas KLB di PN Jakpus.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DPP Demokrat Kubu AHY mengajukan Gugatan Perbuatan melawan hukum oleh para penggagas KLB di PN Jakpus. Foto: Dok. Istimewa

DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak tinggal diam melihat manuver yang digencarkan kubu Demokrat Moeldoko versi KLB Deli Serdang.

Hari ini, DPP Demokrat resmi mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penggagas KLB Sumut. Mereka memperkenalkan 13 orang pengacara DPP Demokrat yang akan menangani kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami ingin menjelaskan juga ada tim kami, dari tim 13 ada yang dari DPP Partai Demokrat. Pertama Mehbob, kemudian kita juga ada Bang Muhadjir, kemudian ada Bang Rony, satu lagi ada Yandri Sudarso, itu dari DPP. Di luar itu, ada dari teman-teman lainnya, Tim Pembela Demokrasi dari teman-teman, Mas BW [Bambang Widjojanto]," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di PN Jakpus, Jumat (12/3).

DPP Demokrat Kubu AHY mengajukan Gugatan Perbuatan melawan hukum oleh para penggagas KLB di PN Jakpus. Foto: Dok. Istimewa

Berikut adalah ke-13 nama kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi:

  1. Bambang Widjojanto

  2. Abdul Fickar Hadjar

  3. Aura Akhman

  4. Donal Fariz

  5. Mehbob

  6. Muhajir

  7. Rony E. Hutahaean

  8. Iskandar Sonhadji

  9. Budi Setyanto

  10. Boedhi Widjarjajo

  11. Diana Fauziah

  12. Yandri Sudarso

  13. Reinhard R. Silaban.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan DPP Demokrat sudah didaftarkan ke PN Jakpus dengan nomor 172/pdt.sus-parpol/2021 PN jakarta pusat.

Apa argumentasi kubu AHY?

Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Bambang Widjojanto (BW) sebagai salah satu anggota tim pengacara mengungkapkan masih terlalu dini jika pihaknya membuka apa saja dasar yang menjadikan KLB Deli Serdang oleh kubu Moeldoko ilegal dan inkonstitusional.

"Contohnya, orang [penggagas KLB Sumut] tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui. Apalagi, kalau ada kata-kata kita tunggu sampai nanti kalau ada pendaftaran, dari awal sudah tidak pantas untuk mendaftar kok tunggu pendaftaran? Argumen apalagi," beber BW.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi pencerahan bangsa kita. Kita ingin jadi bangsa hebat yang ini adalah bagian yang harus kita hadapi," tandasnya.

Kini, kunci keabsahan kepengurusan DPP Demokrat menunggu SK Kemenkumham. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan dari kubu Moeldoko terkait apakah kepengurusan mereka sudah didaftarkan ke Kemenkumham atau belum.