Daftar 17 Jabatan yang ASN DKI Malas Ikut Seleksi, Ada Kepala Dinas Juga Wabup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Kemarahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersulut ketika 239 ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak memenuhi instruksi untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Diketahui, seleksi terbuka Eselon II tersebut diselenggarakan untuk mengisi sebanyak 17 jabatan kosong. Menurut Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya, jabatan-jabatan tersebut sudah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Ya memang kosong [17 jabatan]. Sementara ini, kan, diisi Plt-Plt, jadi memang kosong karena ada yang pensiun, mengundurkan diri. Sebagian besar, sih, pensiun. Jabatan itu sudah beberapa waktu kosong,” terang Maria, Selasa (18/5).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin (14/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Jika memang jabatan kosong tersebut sementara diisi oleh Plt, mengapa tidak pelaksana tugasnya saja yang mengisi jabatan tersebut, alias diangkat secara definitif?

Menurut Maria, sesuai dengan peraturan yang berlaku, jabatan Eselon II hanya bisa diisi melalui dua cara, dan mengangkat Plt bukan salah satunya.

“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, untuk Eselon II, pengisian ada dua, melalui job pit atau melalui seleksi terbuka. Kalau melalui job pit, artinya perputaran sesama Eselon II, misal kayak saya,” papar Maria.

“Kedua, seleksi terbuka, dibuka untuk umum bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka isi jabatan. Enggak bisa langsung seperti Eselon III dan IV,” lanjutnya.

kumparan post embed

Oleh karena itu, 239 ASN yang menolak pendaftaran tersebut sebenarnya sudah dianggap kompeten dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Tapi, malah memilih tidak ikut seleksi tanpa alasan jelas.

“Kan ada 17 jabatan kosong, paling enggak kalau sudah diwajibkan secara syarat pangkat, masa kerja, kan sudah memenuhi, tinggal mau lamar sebelah mana. 17 jabatan banyak, lho," tutur dia.

"Jadi sebetulnya kenapa instruksi diwajibkan, kesempatannya banyak. Itu kan beri peluang mereka yang ingin berkompetisi,” tambah dia.

Saat ini, proses seleksi tetap berjalan. Sudah ada 295-an yang mendaftar untuk ikut seleksi jabatan.

"Sudah berproses, dari seleksi administrasi itu yang lulus ada 187 atau 190 orang," ucap dia.

Diketahui, 17 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

  2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta

  3. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

  4. Kepala Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta

  5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta

  6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

  7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

  8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta

  9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

  10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

  11. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta

  12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

  13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

  14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

  15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

  16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur

  17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara