Daftar 26 Gugatan Pilkada yang Dimenangkan MK: dari Serang hingga Banjarbaru

25 Februari 2025 12:08 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 telah rampung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (24/2), sebanyak 40 perkara telah diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Adapun 40 perkara tersebut merupakan gugatan yang berlanjut ke agenda pembuktian. Sebelumnya, MK menyidangkan 310 perkara sejak 8 Januari 2025 lalu.
Setelah melalui proses pemeriksaan, MK memutuskan hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian. Gugatan tersebut terdiri dari 3 gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).
Sebanyak 40 perkara itu kemudian telah diputuskan oleh MK usai rampung sidang pembuktian pada Senin (17/2) lalu. Dari 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara.
Dari 26 perkara itu, sebanyak 24 perkara diputuskan oleh MK dengan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sementara, 2 perkara lainnya, yakni sengketa Pilbup Puncak Jaya dan Pilbup Jayapura tidak diminta untuk pencoblosan ulang.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Berikut rangkuman putusannya:
ADVERTISEMENT
1. Pilbup Pasaman
Putusan: MK diskualifikasi cawabup mantan terpidana Anggit Kurniawan Nasution, perintahkan KPU gelar PSU.
2. Pilbup Mahakam Ulu
Putusan: Diskualifikasi pemenang yakni Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena pelanggaran TSM hingga money politics, perintahkan PSU.
3. Pilbup Boven Digoel
Putusan: Cabup eks terpidana, Petrus Ricolombus Omba, didiskualifikasi, MK perintahkan PSU.
4. Pilbup Barito Utara
Putusan: Suara sah dan tidak sah tidak sesuai hingga pemilih kehilangan hak pilih, perintahkan PSU di 2 TPS.
5. Pilbup Tasikmalaya
Putusan: Cabup petahana, Ade Sugianto, didiskualifikasi karena telah menjabat 2 periode, MK perintahkan PSU.
6. Pilbup Magetan
Putusan: Ada kecurangan manipulasi daftar pemilih, MK perintahkan PSU di 4 TPS.
7. Pilbup Buru
ADVERTISEMENT
Putusan: Ada pemilih ganda, MK perintahkan PSU di 2 TPS.
8. Pilgub Papua
Putusan: Tidak jujur penuhi persyaratan pencalonan, Cagub Yermias Bisak didiskualifikasi.
9. Pilwalkot Banjarbaru
Putusan: MK putuskan PSU di semua TPS, paslon vs kolom kosong.
10. Pilbup Empat Lawang
Putusan: MK anulir putusan KPU yang tidak sahkan pencalonan Budi Antoni, perintahkan PSU.
11. Pilbup Bangka Barat
Putusan: Ada politik uang, MK perintahkan coblos ulang di 4 TPS.
12. Pilbup Serang
Putusan: MK batalkan kemenangan Istri Mendes, Ratu Zakiyah yang berpasangan dengan Najib, perintahkan PSU.
13. Pilbup Pesawaran
Putusan: Tak penuhi syarat ijazah, Cabup Aries Sandi didiskualifikasi-perintahkan KPU gelar PSU.
14. Pilbup Kutai Kartanegara
Putusan: Cabup Edi telah jalani 2 periode jabatan, MK diskualifikasi-perintahkan PSU.
ADVERTISEMENT
15. Pilwalkot Kota Sabang
Putusan: Kotak suara dibuka tak sesuai prosedur, MK perintahkan PSU di 1 TPS.
16. Pilbup Kepulauan Talaud
Putusan: Ada politik uang, MK perintahkan PSU di seluruh TPS Kecamatan Essang.
17. Pilbup Banggai
Putusan: MK putuskan PSU seluruh TPS di dua kecamatan imbas keberpihakan ASN.
18. Pilbup Gorontalo Utara
Putusan: Masih berstatus terpidana, Ridwan Yasin didiskualifikasi-KPU diminta PSU.
19. Pilbup Bungo
Putusan: Sejumlah pemilih terbukti tak gunakan e-KTP saat mencoblos, MK perintahkan PSU di 21 TPS.
20. Pilbup Bengkulu Selatan
Putusan: MK diskualifikasi Cabup Gusnan karena telah jabat 2 periode, perintahkan KPU gelar PSU.
21. Pilwalkot Kota Palopo
Putusan: MK diskualifikasi Cawalkot Trisal Tahir imbas ijazah diragukan keasliannya, KPU diminta gelar PSU.
ADVERTISEMENT
22. Pilbup Parigi Moutong
Putusan: MK diskualifikasi Amrullah karena belum penuhi masa jeda sebagai eks napi, KPU diminta gelar PSU.
23. Pilbup Siak
Putusan: MK perintahkan PSU dan bentuk TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian.
24. Pilbup Pulau Taliabu
Putusan: Pemilih ditemukan gunakan hak pilih lebih dari 1 kali, KPU diwajibkan PSU di 9 TPS.
25. Pilbup Puncak Jaya
Putusan: MK perintahkan rekapitulasi ulang di 22 Distrik.
26. Pilbup Jayapura
Putusan: Salah tulis hari penetapan hasil, KPU Jayapura diminta perbaiki keputusan.
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Adapun untuk gugatan lainnya, MK menyatakan menolak 9 perkara dan memutuskan sebanyak 5 perkara tidak dapat diterima.
Untuk perkara yang ditolak, yakni gugatan sengketa Pilgub Kepulauan Bangka Belitung, Pilbup Buton Tengah, Pilbup Mandailing Natal, Pilbup Pasaman Barat, Pilbup Aceh Timur, Pilbup Berau, Pilbup Lamandau, Pilbup Jeneponto, dan Pilbup Puncak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perkara yang diputuskan tidak dapat diterima yakni Pilgub Papua Pegunungan, Pilbup Halmahera Utara, Pilbup Belu, Pilbup Pamekasan, dan Pilbup Mimika.