Daftar 38 Aset Indra Kenz yang Kembali ke Korban: Tesla, Ferrari, hingga Rolex

12 Januari 2023 19:24 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Tesla milik Indra Kenz disita penyidik Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Tesla milik Indra Kenz disita penyidik Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 38 aset milik Indra Kenz dikembalikan ke korban Binomo. Aset tersebut mulai dari uang, tanah dan bangunan, jam tangan, hingga mobil mewah.
ADVERTISEMENT
Keputusan pengembalian aset ke korban itu dinyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir vonis Pengadilan Negeri Tangerang pada tingkat banding.
Hakim PN Tangerang menyatakan bahwa aset Indra Kenz dirampas untuk negara. Sebab, perbuatan trading Binomo terkait Indra Kenz dinilai merupakan judi.
Mobil Ferari milik Indra Kenz yang disita sementara di Mapolda Sumut, Rabu (9/3/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Namun, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hal tersebut. Sebagian aset dikembalikan ke korban.
Hakim Banding menyebut sebagaimana terungkap dalam persidangan, bahwa aset-aset Indra Kenz didapat dari para korban. Jumlahnya 144 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.
"Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," bunyi pertimbangan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (12/1).
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
"Maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," sambung hakim.
ADVERTISEMENT
Merujuk putusan banding, aset yang dikembalikan ialah barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
"Dikembalikan Kepada Para Saksi Korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," bunyi putusan banding.
Meski banding soal aset itu dikabulkan, pidana penjara terhadap Indra Kenz tidak berubah. Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu tetap dihukum 10 tahun penjara.
"Dipandang telah memenuhi rasa keadilan, penegakkan hukum, serta kemanfaatan hukum, baik bagi Terdakwa, para korban maupun masyarakat umumnya," bunyi pertimbangan.