Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Suap Bupati Bangkalan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto: Kominfo Bangkalan/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto: Kominfo Bangkalan/HO ANTARA

KPK telah mencegah enam orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Siapa saja mereka?

Subkordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengkonfirmasi keenam nama yang dicegah tersebut. Keenamnya dicegah sejak 13 Oktober hingga 13 April 2023.

Berikut identitasnya:

  • Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan

  • Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan

  • Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR Pemkab Bangkalan

  • Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan

  • Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan

  • Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Bangkalan.

"Diusulkan oleh KPK," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan ada 6 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. Dia berharap para pihak yang dicegah bisa kooperatif.

"Kami berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," kata Ali.

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya Bupati Abdul Latif Amin Imron. Dia terjerat kasus jual beli jabatan. Namun demikian, KPK belum mendetailkan kasus tersebut.

Pada Senin (24/10), KPK menggeledah ruang kerja bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan asisten bupati Bangkalan. Dalam penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Bupati Bangkalan, Mohni.

Keesokan harinya, penggeledahan kembali dilakukan di DPRD Bangkalan dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan. Dalam rangkaian penggeledahan itu, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh KPK.

Belum ada pernyataan dari Abdul Latif perihal penyidikan KPK tersebut.