Daftar 81 Caleg Mantan Napi Korupsi di Pileg 2019

21 Februari 2019 13:19 WIB
clock
Diperbarui 11 November 2019 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografis 81 Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografis 81 Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU sudah merilis data terbaru calon anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) di Pileg 2019. Setelah sebelumnya dirilis 49 nama, kini ditambah 32 caleg, sehingga total ada 81 orang.
ADVERTISEMENT
"Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten kota. Tapi tidak ada penambahan untuk caleg DPD," ucap komisioner KPU Ilham Saputra, Selasa (19/2).
Suasana Rapat Paripurna ke-12 Penutupan Masa Sidang III DPR RI Tahun 2018-2019 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Data terbaru itu mengoreksi temuan sebelumnya soal PPP dan PKB tak punya caleg eks koruptor. Ternyata, hanya PSI dan NasDem yang bersih dari caleg koruptor.
PSI sejak awal memang tidak mencalonkan eks koruptor mendaftar, sementara NasDem langsung mencoret begitu tahu di tingkat DPRD ada dua caleg eks koruptor.
Dilihat persebarannya, 81 caleg eks koruptor itu tidak ada yang maju di DPR RI. Mereka tersebar di DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota, dan caleg DPD.
Soal aturan, KPU semula melarang eks koruptor menjadi caleg, namun aturan itu dibatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) karena UU Pemilu memang tidak melarang mantan napi eks koruptor menjadi caleg. Yang dilarang adalah narapidana yang masih menjalani hukuman, dan belum melebihi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian nama dan daerah caleg eks koruptor:
Infografis 81 Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan