Daftar 93 RW di Depok yang Masuk Zona Merah Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang warga berolah raga dengan latar belakang mural ajakan melawan COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga berolah raga dengan latar belakang mural ajakan melawan COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19. Kepwal corona itu berlaku hingga 23 September 2020.

Kepwal tersebut memuat daftar 93 rukun warga (RW) di 11 kecamatan Kota Depok yang masuk zona merah corona. Salah satunya adalah Kecamatan Beji.

Camat Beji, Anis Fatoni, berkoordinasi dengan lurah serta Kampung Siaga COVID-19 (KSC) pasca-terbitnya Kepwal.

Sejumlah wilayah di Beji akan melakukan arahan pengetatan pembatasan sosial, di antaranya Kelurahan Tanah Baru, Kemiri Muka, Kukusan, Beji Timur dan Beji.

Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 kepada sejumlah sampel darah dari calon penumpang KRL di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

“Kami akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khususnya di Depok, istilahnya Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) berbasis Rukun Warga (RW). KSC (Kampung Siaga COVID-19) yang telah ditetapkan akan lebih masif lagi melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran coronavirus (COVID-19)," ucap Anies dilansir situs Pemkot Depok, Selasa (15/9).

Menurut Anis, lokasi KSC di Kecamatan Beji berada di Kelurahan Tanah Baru RW 01, 08 dan 09, Kelurahan Kemiri Muka RW 09, Kelurahan Kukusan RW 02. Kemudian, Kelurahan Beji Timur RW 06, Kelurahan Beji RW 03, RW 13.

embed from external kumparan

Saat ini, Depok telah memberlakukan jam malam. Aktivitas warga di luar rumah dibatasi.

Pembatasan tersebut meliputi jam operasional kios, rumah makan, minimarket dan supermarket dan mal yang hanya diizinkan buka sampai pukul 18.00 WIB. Adapun jam operasional jasa layanan antar makanan diizinkan maksimal pukul 21.00 WIB, dan aktivitas warga untuk di luar rumah diizinkan maksimal pukul 20.00 WIB.

Berikut daftar 93 RW yang masuk zona merah di Depok:

Cimanggis

1. Cisalak Pasar: RW 03

2. Curug: RW 07, RW 04

3. Harjamukti: RW 06

4. Pasir Gunung Selatan: RW 01

5. Mekarsari: RW 08, RW 10, RW 11, RW 13, RW 16

6. Tugu: RW 06, RW 07, RW 10

Pancoran Mas

1. Depok Jaya: RW 01, RW 06, RW 11

2. Mampang: RW 01, RW 02, RW 07

3. Rangkapan Jaya: RW 01, RW 15

4. Rangkapan Jaya Baru: RW 06, RW 08

5. Pancoran Mas: RW 04, RW 20

6. Depok: RW 03, RW 07

Sukmajaya

1. Mekarjaya: RW 05, RW 08, RW 14, RW 31

2. Bakti Jaya: RW 09, RW 10, RW 13, RW 19, RW 22

3. Tirta Jaya: RW 02, RW 03, RW 05, RW 06

4. Sukmajaya: RW 09, RW 10, RW 13

5. Abadijaya: RW 13

Beji

1. Tanah Baru: RW 01, RW 08, RW 09, RW 12

2. Kemiri Muka: RW 09

3. Kukusan: RW 02

4. Beji Timur: RW 06

5. Beji: RW 03, RW 12

Tapos

1. Cilangkap: RW 15

2. Sukamaju Baru: RW 07, RW 09

3. Tapos: RW 14

4. Jatijajar: RW 12

5. Sukatani: RW 07, RW 09

Sawangan

1. Pasir Putih: RW 01, RW 09

2. Bedahan: RW 01, RW 03, RW 13

3. Kedaung: RW 06

Cilodong

1. Sukamaju: RW 03

2. Kalibaru: RW 01, RW 06, RW 10, RW 11

3. Kalimulya: RW 02, RW 05, RW 08

4. Jatimulya: RW 06

Bojongsari

1. Serua: RW 03, RW 11

2. Curug: RW 11, RW12

3. Duren Seribu: RW 07

4. Pondok Petir: RW 07

Cinere

1. Cinere: RW 01, RW 06, RW 10

Cipayung

1. Ratujaya: RW 05

2. Pondok Jaya: RW 04

Limo

1. Grogol: RW 11

2. Limo: RW 07, RW 09

3. Krukut: RW 01, RW 04

4. Meruyung: RW 05, RW 10