Daftar 98 Harta yang Kembali ke Doni Salmanan: Dior, Porsche, hingga Lamborghini

15 Desember 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 10 menit
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim di PN Bale Bandung memutus Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan dengan pidana kurungan selama 4 tahun. Selain pidana badan, majelis hakim juga memutuskan agar 98 aset milik Doni dikembalikan kepada Doni, bukan pada korban.
ADVERTISEMENT
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang dalam tuntutannya meminta agar aset milik Doni diserahkan ke korban. Aset yang dimaksud berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah. Berikut ini 98 aset yang dikembalikan kepada Doni dalam putusan majelis hakim:
ADVERTISEMENT