Daftar Aliran Korupsi Rp 44,7 M SYL: Untuk Keluarga, Umrah, hingga ke NasDem

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Jaksa KPK membeberkan penerimaan uang dan penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Hal tersebut dibeberkan dalam sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Jaksa menyebut, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (setara Rp 491,325,736). Sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

Uang tersebut diterima SYL dalam kurun waktu 2020-2023. Berikut daftar uang yang diterima SYL:

  • Dari Unit Eselon Sekjen Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu;

  • Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5.379.634.250;

  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1.865.603.625;

  • Ditjen Perkebunan Rp 3.778.565.860;

  • Ditjen Hortikultura Rp 6.078.604.300;

  • Ditjen Tanaman Pangan Rp 6.406.007.500;

  • Batlibangtan/BSIP Rp 2.552.000.000;

  • BBBSDMP Rp 6.860.530.800;

  • Badan Ketahanan Pangan Rp 282.000.000; dan

  • Badan Karantina Pertanian Rp 6.603.147.224.

Kemudian, uang yang diterima itu digunakan untuk sejumlah kepentingan SYL dan keluarga. Berikut rinciannya:

  • Keperluan istri SYL Rp 938.940.000;

  • Keperluan keluarga SYL Rp 992.296.746;

  • Keperluan pribadi SYL Rp 3.331.134.246;

  • Kado undangan SYL Rp 381.612.500;

  • Partai NasDem sebesar Rp 965.123.500;

  • Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar total Rp 974.817.493;

  • Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk enam kategori di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar Rp 16.683.448.302;

  • Charter pesawat Rp 3.034.591.120;

  • Bantuan bencana alam/sembako Rp 3.524.812.875;

  • Keperluan keluar negeri Rp 6.917.573.555;

  • Umrah Rp 1.871.650.000; dan

  • Kurban Rp 1.654.500.000.

Selain itu, terungkap juga fakta lain dalam persidangan. "Bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap uang dana sharing eselon 1 yang diberikan kepada terdakwa," kata jaksa KPK.

Berikut daftarnya:

  1. Uang dari Maman Suherman melalui Imam Mujahidin Fahmid Rp 650 juta.

  2. Uang dari Biro Umum melalui Sugeng Priono Rp 925.000.000 dan USD 30 ribu.

Berikut rincian pemberian uang dari Biro Umum:

  • Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif partai NasDem 2023 diterima oleh Wabendum NasDem;

  • 7 Januari 2022, uang sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian atas nama Fraksi Partai NasDem;

  • 28 Februari 2022 uang sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian atas nama Fraksi Partai NasDem;

  • Akhir 2022 atau awal 2023 uang dari Kasdi Subagyono sebesar USD 30 ribu yang diberikan atas permintaan SYL saat akan ke luar negeri, yakni ke AS.

"Berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.. telah meminta kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya termasuk Partai NasDem dibiayai oleh para pejabat Eselon 1 Kementan beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK.