Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Daftar Barang Bukti yang Disita Dari Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang
16 Agustus 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Musa di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat. Edi ditangkap diduga terkait dengan peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Bandung.
ADVERTISEMENT
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, polisi juga menyita sejumlah narkoba dari penangkapan Edi Nurdin. Tak hanya itu, ada uang tunai juga yang disita.
"Total sabu 101 gram. Ada uang Rp 27 juta juga yang kami sita," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Krisno mengatakan, Edi Nurdin ditangkap di sebuah apartemen di Karawang pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Jerman-Malaysia-RI yang sudah diungkap sebelumnya.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 (dua ribu) butir Pil Ekstasi ke JS pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berikut barang bukti yang berhasil disita dari AKP Edi Nurdin Massa:
a. 1 (satu) unit HP samsung A72 warna putih;
b. 1 (satu) unit HP samsung A52 warna hitam ;
c. Plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr;
d. Plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr;
e. Plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr;
Total berat BB shabu 101 gr brutto.
f. Plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr;
g. 1 (satu) unit timbangan digital;
h. Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong
i. uang tunai Rp.27.000.000,-