Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Daftar Barang Harga Fantastis yang Dibeli Reza Paten dari Para Artis
8 November 2022 6:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten , sebagai tersangka kasus robot trading Net89. Ia menjadi tersangka untuk dugaan kasus investasi bodong bermodus robot trading.
ADVERTISEMENT
Reza Paten dikenal sebagai pemilik Net89 dan dijuluki Crazy Rich Surabaya karena kekayaannya yang melimpah. Pria kelahiran Surabaya, 26 Juli 1985 ini memang sudah menggeluti dunia trading, khususnya Forex, sejak 2019.
Lulusan Teknik Informatika ini juga dikenal sebagai konten kreator yang kerap berhubungan dengan para selebritis dan pemilik channel YouTube lainnya.
Tercatat ada sejumlah barang fantastis yang pernah dibeli Reza. Berikut daftarnya:
Salah satu hal fantastis yang pernah ia lakukan adalah memenangkan lelang bandana milik artis Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar.
Reza juga pernah memenangkan lelang sepeda Brompton milik influencer Taqy Malik, sebesar Rp 777 juta
Tak hanya itu, di akun media sosialnya, Reza Paten juga sering membagikan kontennya sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat di pinggir jalan dan sejumlah tempat. Hal sama yang dulu pernah dilakukan Doni Salmanan, bandar trading Quotex yang sudah dicokok Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Pria ini awalnya hanyalah karyawan biasa. Namun sejak menjajal bisnis Forex yang dibantu robot trading, nasibnya langsung berubah hingga akhirnya dikenal sebagai seorang crazy rich dari Surabaya.
Bisnisnya tersebut rupanya membuatnya tersandung hukum. Ia dilaporkan oleh 230 orang yang mengaku dirugikan Net89 hingga puluhan miliar rupiah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Reza Paten dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT