Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Calon Dubes RI yang Diusulkan Jokowi, Ada Wishnutama hingga Eks Hakim MK
22 Agustus 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Surat berisi nama-nama calon duta besar RI yang diusulkan Presiden Jokowi beredar luas. Dalam daftar tersebut, terdapat nama eks Menteri Pariwisata Wishnutama Kusubandio, anggota DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, hingga eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan MP Sitompul.
ADVERTISEMENT
Surat yang ditandatangani Jokowi pada 10 Juli 2024 itu ditujukan kepada DPR RI. Anggota Komisi I DPR, Nico Siahaan, membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Surat itu baru sampai ke kantor Ketua DPR RI, belum ke Komisi I. Tapi infonya benar begitu," kata Nico kepada kumparan, Kamis (22/8).
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan nama-nama Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk negara sahabat, guna mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian pembuka surat tersebut.
Dalam surat itu, tertulis Wishnutama dicalonkan sebagai Dubes RI untuk Amerika Serikat, sementara Manahan yang diusulkan menjadi Dubes untuk Bosnia dan Herzegovina. Sedangkan Junimart Girsang diusulkan menjadi Dubes untuk Italia.
ADVERTISEMENT
Selain Wishnutama dan Manahan, ada sejumlah pejabat Kementerian Luar Negeri RI (diplomat karier), seperti Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha yang diusulkan menjadi Dubes untuk Malaysia, Jubir Kemlu RI Rolliansyah Soemirat untuk Iran, dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani yang diusulkan menjadi Dubes untuk Jerman.
Secara keseluruhan, berikut 46 nama calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang diusulkan untuk berbagai negara sahabat dan organisasi internasional:
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, belum memberikan komentar terkait beredarnya dokumen tersebut.