Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Daftar Harta Kekayaan Alex Denni, Eks Deputi di KemenPANRB yang Ditangkap
20 Juli 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, Jumat (19/7). Alex tercatat sebagai terpidana pada tahun 2013 namun eksekusinya baru diproses tahun ini.
ADVERTISEMENT
Bagaimana harta kekayaan Alex?
Alex tercatat rutin melaporkan kekayaannya. Setidaknya sejak 25 November 2013 tatkala ia menjabat sebagai Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri. Saat itu, hartanya Rp 3,4 miliar.
Empat tahun berselang, harta Alex melonjak menjadi Rp 14,6 miliar saat ia menjabat Senior Executive President PT BNI. Ini adalah pelaporan harta pada 31 Desember 2017.
Harta Alex sempat mengalami penurunan, yakni menjadi Rp 11,2 miliar, setahun kemudian, saat ia menjadi Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga.
Di Jasa Marga ini, tahun 2019, Alex menjadi Direktur Human Capital dan Transformasi. Di penghujung tahun ia melaporkan hartanya yaitu Rp 13,8 miliar.
Pada 16 Februari 2021, Alex mulai merambah kementerian. Ia menjadi Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN. Hartanya Rp 16,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Di penghujung tahun, yakni pada pelaporan 31 Desember 2021, Alex menjabat Deputi Bidang SDM Aparatur di KemenPANRB. Harta yang ia laporkan adalah Rp 20 miliar.
Terakhir kali Alex melaporkan hartanya adalah pada 31 Desember 2022, yakni sebesar Rp 25 miliar. Saat itu ia menjabat Komisaris PT Taspen.
Pada laporan terakhir ini, ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jaksel, Depok, hingga Bogor, yang bila dijumlah nilainya Rp 17,9 miliar. Alex pun memiliki mobil VW minibus dan Toyota Alphard, yang bila ditotal nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.
Latar Belakang Kasus
Alex terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2003. Saat itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.
ADVERTISEMENT
Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Sidang kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Alex dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT