Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Ikan Terlarang yang Jangan Dipelihara: Alligator Gar hingga Piranha
12 September 2024 8:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Piyono, warga Kota Malang, dipidana karena melanggar UU Perikanan. Perkaranya: Ia memelihara ikan alligator gar yang oleh pemerintah dianggap merugikan.
ADVERTISEMENT
Piyono memelihara ikan aligator di kolam di rumahnya. Ikan tersebut digolongkan sebagai ikan yang membahayakan karena termasuk spesies invasif yang dapat merusak ekosistem lokal.
Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Permen itu dijelaskan setiap orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapat membahayakan:
a. Sumber Daya Ikan;
b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau
c. kesehatan manusia,
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Setiap Orang dilarang mengeluarkan, mengadakan, dan mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapat membahayakan:
ADVERTISEMENT
a. Sumber Daya Ikan;
b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau
c. kesehatan manusia, dari dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dijelaskan soal daftar jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.
Berikut daftarnya: