Daftar Kab/Kota di Jawa-Bali yang Masih Terapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus

24 Agustus 2021 8:51 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang beraktivitas di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8).  Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang beraktivitas di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus mendatang. Kabar baiknya, kini sudah banyak kabupaten/kota turun level dari 4 ke level 3.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Presiden Jokowi, Senin (23/8).
Meski begitu, masih ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali masih menerapkan PPKM level 4. Sebab penularan COVID-19 masih belum terkendali di sana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. Inmendagri itu mengatur tentang Pemberlakukan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, diatur daftar kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM level 4.
ADVERTISEMENT
Seluruh kabupaten/kota di DIY dan Bali masih menerapkan PPKM level 4. Sedangkan di Banten dan DKI, sudah tidak ada yang menerapkan PPKM level 4.
Berikut daftarnya:
Sementara terkait dengan aturan selama penerapan PPKM level 4 kali ini tidak jauh berbeda seperti aturan sebelumnya.
Berikut aturan PPKM level 4 di Jawa dan Bali:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Ilustrasi grafik pasar modal. Foto: Shutter Stock
Esensial seperti:
ADVERTISEMENT
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d) perhotelan non-penanganan karantina
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian
ADVERTISEMENT
Bisa beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin semangati nakes di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, pada Sabtu (17/7). Foto: Dok. Istimewa
Kritikal seperti:
a) kesehatan
ADVERTISEMENT
b) keamanan dan ketertiban
c) penanganan bencana
d) energi
e) logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat
f) makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk termasuk ternak/hewan peliharaan penunjangnya
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan
i) objek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi (infrastruktur publik)
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bisa beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO
c) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
ADVERTISEMENT
d) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah
Suasana Warteg di Bandung Saat Penerapan Batas Waktu Makan Maksimal 20 Menit. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
ADVERTISEMENT
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah
ADVERTISEMENT
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KEEMPAT huruf c.4 dan f.2;
Seorang warga berbelanja di mal yang sepi imbas perpanjangan PPKM Level 4 di Bekasi, Rabu (4/8/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
h. untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
i. pelaksanaan kegiatan infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
j. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
k. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
l. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara
m.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
ADVERTISEMENT
n. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat)
Tenaga kesehatan melakukan tes usap Antigen. Foto: ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
ADVERTISEMENT
p. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
q. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Berikut lampiran lengkap dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021:
ADVERTISEMENT